KabarBaik.co – Pemuda yang melecehkan jamaah perempuan saat sedang salat di salah satu masjid di Kecamatan Bourno, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya ditangkap petugas satuan Reserse Polres Bojonegoro. Pelaku bernama Subakar, 32 tahun, warga Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan Subakar kurang dari 24 jam setelah viralnya video CCTV di salah satu masjid yang memperlihatkan seorang pemuda melecehkan jamaah perempuan yang menjalankan salat. Informasi penangkapan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah.
“Dari hasil rekaman CCTV itu kita melakukan penyelidikan dan diketahui identitas korban, selanjutnya Resmob Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku dan kini kita telah amankan di Polres Bojonegoro,” tegas Fahmi, Rabu (21/8).
Menurut Fahmi, kejadian tersebut bermula pada Selasa (20/8) sekitar pukul 11.53 WIB saat seluruh jemaah sedang melaksanakan salat Duhur di Masjid Jami’ Al-Ukhuwah. Masjid tersebut berada di Dusun Kedungrejo, Desa Gunungsari, Kecamatan Bourno, Kabupaten Bojonegoro.
Dari arah belakang seorang lelaki dengan ciri-ciri menggunakan sweater warna hitam dan celana levis berjalan menuju jemaah perempuan dan langsung membuka celananya. Tak lama berselang, pelaku mendekatkan diri ke jemaah perempuan yang menjalankan salat berjamaah. Saat posisi sujud, pelaku mendekati dan menyentuhkan alat kelaminnya ke salah satu jamaah perempuan.
Salah satu jamaah yang melihat kejadian itu langsung membatalkan salatnya dan sempat mengejar pelaku. Namun, pelaku yang berlari setengah telanjang tak bisa dikejar. “Pelaku dijerat dengan pasal 36 jo pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Fahmi. (*)