Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pelecehan Jemaah Salat di Bojonegoro Ditangkap Polisi

oleh -2111 Dilihat
oleh
Pelaku pelecehan jamaah perempuan di masjid ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro, Rabu (21/8). (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Pemuda yang melecehkan jamaah perempuan saat sedang salat di salah satu masjid di Kecamatan Bourno, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya ditangkap petugas satuan Reserse Polres Bojonegoro. Pelaku bernama Subakar, 32 tahun, warga Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Penangkapan Subakar kurang dari 24 jam setelah viralnya video CCTV di salah satu masjid yang memperlihatkan seorang pemuda melecehkan jamaah perempuan yang menjalankan salat. Informasi penangkapan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah.

Baca juga:  Demo Tolak Kebijakan Pemerintah Daerah di Bojonegoro Berakhir Ricuh

“Dari hasil rekaman CCTV itu kita melakukan penyelidikan dan diketahui identitas korban, selanjutnya Resmob Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku dan kini kita telah amankan di Polres Bojonegoro,” tegas Fahmi, Rabu (21/8).

Menurut Fahmi, kejadian tersebut bermula pada Selasa (20/8) sekitar pukul 11.53 WIB saat seluruh jemaah sedang melaksanakan salat Duhur di Masjid Jami’ Al-Ukhuwah. Masjid tersebut berada di Dusun Kedungrejo, Desa Gunungsari, Kecamatan Bourno, Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga:  Akibat Siklus La Nina, BPBD Bojonegoro Prediksi Musim Kemarau Tahun Ini Lebih Lama

Dari arah belakang seorang lelaki dengan ciri-ciri menggunakan sweater warna hitam dan celana levis berjalan menuju jemaah perempuan dan langsung membuka celananya. Tak lama berselang, pelaku mendekatkan diri ke jemaah perempuan yang menjalankan salat berjamaah. Saat posisi sujud, pelaku mendekati dan menyentuhkan alat kelaminnya ke salah satu jamaah perempuan.

Salah satu jamaah yang melihat kejadian itu langsung membatalkan salatnya dan sempat mengejar pelaku. Namun, pelaku yang berlari setengah telanjang tak bisa dikejar. “Pelaku dijerat dengan pasal 36 jo pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Fahmi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.