Kurang dari 24 Jam, Residivis Pembacokan di Kedungkandang Malang Diringkus Polisi

oleh -118 Dilihat
IMG 20260525 WA0045
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Probowo (tengah), didampingi Kapolsek Kedungkandang, Kompol M Roichan (kiri) dan Kasi Humas, Ipda Lukman Sobhikin (kanan). (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co, Malang – Polresta Malang Kota bergerak cepat menangani kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Seorang pria berinisial SP, 37, warga Tumpang, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pembacokan terhadap dua orang korban, Sabtu (23/5) kemarin.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dan baru sekitar dua bulan bebas dari Lapas Kelas I Malang. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Probowo mengatakan, pelaku dijerat pasal 466 ayat 2 terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Untuk pelaku SP dikenakan pasal 466 ayat 2 terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar AKP Aji saat doorstop didampingi Kapolsek Kedungkandang, Kompol M Roichan dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin, Senin (25/5).

Menurutnya, peristiwa bermula saat pelaku datang membeli ceker ayam seharga Rp 5 ribu di lokasi kejadian. Namun, tanpa alasan jelas, pelaku tiba-tiba tersulut emosi dan memicu keributan. “Motifnya dipengaruhi minuman keras dan adanya persaingan bisnis antara pelaku dan korban yang sama-sama penjual ayam potong,” jelasnya.

Sementara itu, Kompol Roichan menjelaskan, saat transaksi berlangsung, pelaku membayar menggunakan uang Rp 100 ribu sehingga menerima kembalian Rp 95 ribu. Salah satu pegawai yang melihat transaksi tersebut justru membuat pelaku tersinggung. “Pelaku tidak terima dilihat oleh pegawai, kemudian memukul topi pegawai dan keluar dari lokasi,” terang Kompol Roichan.

Sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku meninggalkan tempat kejadian. Namun sekitar 10 menit kemudian, SP kembali sambil membawa pisau potong yang dibungkus plastik. Pelaku sempat menyerang korban FZ, 22, namun korban tidak mengalami luka karena pisau masih terbungkus plastik.

Setelah itu, pelaku melepas bungkus pisau dan kembali menyerang korban lainnya, FZZ, 22, hingga mengalami luka di bagian lengan kanan atas. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Kedungkandang untuk mendapatkan perawatan medis.

Tidak hanya melakukan pembacokan, pelaku juga melempar pisau, merusak meja, timbangan, serta barang dagangan di lokasi kejadian. Polisi menyebut tersangka SP sudah beberapa kali membuat keributan di tempat yang sama sebelum akhirnya melakukan aksi pembacokan. “Tersangka membuat onar sudah tiga kali di tempat yang sama. Puncaknya terjadi pembacokan tersebut,” imbuh Kompol Roichan.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke arah Jalan Lesanpuro. Dalam proses pencarian, petugas menemukan sepeda motor milik pelaku yang ditinggalkan di pinggir jalan. “Pelaku berhasil diamankan di Gang XII Lesanpuro, Kedungkandang, dalam kondisi tertidur di teras rumah warga,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebilah pisau, dan pakaian milik pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.