KabarBaik.co – Persoalan bottle neck di ruas jalan utama ibu kota Kabupaten Pasuruan terus diupayakan solusinya. Setelah pelebaran jalan dilakukan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) pada tahun lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kembali mengusulkan pelebaran lanjutan di Jalan Raya Bangil.
Pelebaran Jalan Raya Bangil ini nantinya membutuhkan anggaran cukup besar. Maka rencana kedepan akan diusulkan ke pemerintah pusat sebagai penyandang dana.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pasuruan Eko Bagus Wicaksono, mengatakan pelebaran jalan menjadi kebutuhan mendesak untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan pusat kota. Terutama di sekitar timur Alun-alun Pasuruan yang selama ini menjadi titik penyempitan jalan.
“Estimasi anggarannya sekitar Rp 10 miliar, biaya terbesar ada pada pembebasan lahan, ini dilakukan untuk menghindari kemacetan ibu kota,” ujar Eko, Selasa (13/1).
Ia menjelaskan, pembebasan lahan menjadi tantangan utama karena di sepanjang ruas yang akan dilebarkan terdapat deretan pertokoan. Prosesnya pun tidak bisa singkat dan harus melalui tahapan panjang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jika rencana tersebut disetujui, tahapan awal yang akan dilakukan adalah appraisal atau penilaian harga tanah, tahap ini menjadi dasar untuk memulai proses pembebasan lahan milik warga dan pelaku usaha di sekitar lokasi.
“Setelah appraisal selesai dan pembebasan lahan dilakukan, baru kemudian pelaksanaan fisiknya,” jelasnya.
Eko menegaskan, kewenangan pembangunan jalan tersebut berada di pemerintah pusat karena statusnya merupakan jalan nasional yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan dan menyiapkan prasyarat, terutama terkait pembebasan lahan.
“Karena ini jalan nasional, pelaksanaan fisiknya tetap oleh kementerian. Daerah menyiapkan dukungan, termasuk lahan,” pungkasnya.(*)







