KabarBaik.co – Seorang pria bernisial H, warga Kecamatan Ajung, Jember diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Jenggawah. Pria 36 tahun itu tertangkap basah saat mengambil 2 kardus berisi sekitar 100 ribu okerbaya.
Kasatreskoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, pelaku ditangkap di Dusun Curahkates, Desa Klompangan.
“Saat itu pelaku ini memang mengambil okerbaya dengan sistem ranjau dan berhasil kami ringkus,” ujar Naufal, Selasa (11/3).
Setelah berhasil menangkap, lanjut Naufal, pelaku langsung dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
“Hasilnya kami kembali menemukan ribuan okerbaya yang tersimpan di 14 kaleng siap edar,” ungkapnya.
“Pelaku H ini mengambil dua kardus berisi okerbaya jenis pil Trihexamidil dari dua lokasi, total ada 100 ribu pil,” sambungnya.
Naufal menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap pelaku diketahui barang tersebut didapat dari seseorang dengan inisial S yang ada di luar Jember.
“H sendiri mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan inisial S yang berada di luar Jember, barang tersebut, menurut pengakuan S, untuk dikirim ke Bali, jadi H hanya dititipi untuk mengirim melalui jasa ekspedisi,” jelasnya.
Namun beberapa okerbaya tersebut, menurut pengakuan H, juga ada yang diedarkan di wilayah Jember.
“Sebagian ada yang diedarkan di Jember,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 345 Undang Undang No. 17 tentang Kesehatan Republik Indonesia. “Ancamannya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)








