KabarBaik.co – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo bersiap melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap aset yang diduga dikeruk secara ilegal sebagai tambang Galian C. Lokasi ditenggarai ilegal karena berada di lahan Solo Valei Werken turut Desa Ringin Tunggal, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.
“Ini kita (kami) jadwalkan untuk monev minggu depan, Pak,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Bengawan Solo, Wahyana, Senin (5/5). Menurutnya, dia akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait titik koordinat lahan milik BBWS Bengawan Solo yang diduga dikeruk tanpa izin. Sebab pihaknya belum mengetahui secara persis titik dimaksud.
“Masih belum bisa memberi keterangan pasti, dikoordinasikan lebih dahulu, (tetapi) berdasarkan pola dan perencanaan kita, tanah tersebut direncanakan sebagai saluran induk di Solo Valley Werken,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Desa Ringintunggal, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, melakukan unjuk rasa menolak adanya tambang galian c yang disinyalir tanpa izin. Warga menganggap dengan adanya praktik tambang pasir di desanya dapat merusak lingkungan dan mengakibatkan pencemaran. (*)