Lanal Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 85 Ribu Benih Benur Ilegal

oleh -168 Dilihat
lanal bwi 1
Lanal Banyuwangi saat merilis ungkap kasus penyelundupan 85 ribu benih benur ilegal.

KabarBaik.co – Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL). Diduga benih itu akan dikirim ke Jakarta sebelum kemudian dikirim secara ilegal ke luar negeri.

Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso mengatakan penggagalan dilakukan ketika Tim Kodaeral melakukan penyekatan di depan Mako Lanal Banyuwangi Minggu (7/9) sekitar pukul 19.30 WIB.

Beberapa kendaraan diberhentikan untuk diperiksa. Saat memberhentikan mobil Box berkelir putih dengan nopol P 9041 EC ditemukan 17 box sterofoam yang ternyata berisi benur.

“Setiap box berisi 20 kantong plastik. Setiap plastiknya berisi 250 ekor BBL. Jadi total seluruhnya 85 ribu ekor BBL,” kata Puji dalam jumpa pers, Selasa (9/9).

Dalam penindakan tersebut, tim mengamankan dua orang terduga pelaku yang berperan sebagai sopir dengan inisial FQ dan pendamping dengan inisial J.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan di Mako Lanal Banyuwangi untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil keterangan diduga barang itu akan dibawa menuju Jakarta. Dari pendalaman terduga pelaku ini sudah belasan kali melakukan penyelundupan,” terangnya.

Estimasi nilai BBL ini mencapai sekitar Rp 731 juta. Kini, BBL yang telah diamankan, sebagian besar telah dilepasliarkan di Bangsring Underwater Banyuwangi.

“BBL ini nilainya besar ketika sudah sampai ke pasar luar negeri. Seperti Singapura dan Vietnam. Nilainya bisa miliaran rupiah,” pungkasnya.

Oleh karenanya Lanal Banyuwangi mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas penyelundupan BBL. Ia mengimbau masyarakat melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, sehingga bersama-sama dapat menjaga kedaulatan dan kekayaan maritim bangsa.

Sementara kedua terduga pelaku menghadapi konsekuensi jeratan Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.