KabarBaik.co, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mendeportasi tujuh warga negara (WN) Pakistan pada Jumat (22/5). Proses pemulangan ketujuh warga asing tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Tindakan tegas ini diambil oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah mereka terbukti melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Selama perjalanan dari Jember menuju bandara, petugas Inteldakim melakukan pengawalan ketat hingga para WN Pakistan tersebut resmi diberangkatkan ke negara asalnya.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad.
Eko menegaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian ini merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban serta kedaulatan negara.
“Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di Indonesia,” imbuhnya.
Pasca-deportasi ini, Imigrasi Jember berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di seluruh wilayah kerja mereka. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas ilegal lainnya.
“Kami juga akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna menjaga keamanan dan stabilitas wilayah,” pungkas Eko. (*)







