KabarBaik.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur mencetak sejarah baru melalui program Forum Pembinaan Jaminan Narapidana (FORBINJAMPI).
Program ini berhasil mengantarkan seorang narapidana yang bebas bersyarat ke sebuah pondok pesantren di Kecamatan Srono, Banyuwangi.
FORBINJAMPI merupakan hasil kolaborasi antara Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember, Pondok Pesantren di Kecamatan Srono, dan Polresta Banyuwangi.
Program ini dirancang untuk mengatasi masalah overkapasitas di Lapas dan memberikan solusi bagi narapidana yang tidak memiliki keluarga inti sebagai penjamin untuk program bebas bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Agus Wahono, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. Pihaknya sangat berterima kasih kepada para pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Srono, Kepala Bapas Jember, dan Kepala Polresta Banyuwangi yang telah mendukung program ini.
“Kami juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Lapas Banyuwangi yang telah menciptakan dan menjalankan program ini dengan baik,” kata Agus, Minggu (6/10).
Agus menjelaskan bahwa inovasi ini lahir dari berbagai kendala yang dihadapi oleh Lapas Banyuwangi. Salah satunya adalah ketidakmampuan narapidana untuk mengikuti program integrasi bebas bersyarat karena tidak adanya penjamin dari keluarga inti.
“Kami di Lapas Banyuwangi selalu mendengarkan aspirasi dan keluhan, baik dari warga binaan maupun pengunjung,” tambahnya.
Narapidana yang dijamin oleh pengasuh pondok pesantren, menurut Agus, juga akan menjadi duta lapas. “Mereka menjadi cerminan bagi narapidana lain dan diharapkan melanjutkan pembinaan yang telah mereka terima selama di lapas,” jelasnya.
Narapidana tersebut akan terus dibina dan diarahkan oleh pihak pondok pesantren. Dengan program ini, diharapkan narapidana yang telah bebas bersyarat dapat beradaptasi lebih baik dengan lingkungan sosial, sekaligus menjadi teladan bagi narapidana lainnya dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial. (*)