KabarBaik.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai melakukan sosialisasi larangan parkir kendaraan roda dua di badan jalan kawasan Kayutangan Heritage. Sosialisasi berlangsung selama sepekan, mulai 7 hingga 13 Januari 2026.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menata kawasan Kayutangan Heritage agar lebih rapi serta mengurangi kemacetan. Selama masa sosialisasi, pengendara diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di Gedung Parkir Kayutangan.
“Selama sosialisasi kami harapkan masyarakat sudah memahami bahwa sepeda motor tidak boleh lagi parkir di badan jalan Kayutangan. Jika hendak ke kawasan ini, bisa memanfaatkan gedung parkir,” ujar Widjaja, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, selama masa sosialisasi seluruh kendaraan yang parkir di Gedung Parkir Kayutangan digratiskan, baik roda dua maupun roda empat. “Kami gratiskan selama seminggu untuk pengendara roda dua dan roda empat,” ungkapnya.
Gedung Parkir Kayutangan memiliki kapasitas 800 kendaraan roda dua dan 40 kendaraan roda empat. Menurut Widjaja, kapasitas tersebut telah melalui kajian dan dinilai mampu menampung kendaraan, termasuk saat akhir pekan.
“Pada peak season Jumat sampai Minggu rata-rata sekitar 800 kendaraan. Itu sudah kami hitung dan bisa tertampung,” jelasnya.
Widjaja menambahkan, meski sosialisasi dilakukan selama sepekan, edukasi kepada masyarakat akan tetap berlanjut setelah 13 Januari 2026. Namun, parkir di gedung tersebut tidak lagi digratiskan. “Yang berbeda nanti hanya soal tarif. Arahan kepada pengendara tetap kami lakukan,” tuturnya.
Setelah masa sosialisasi berakhir, kendaraan roda dua yang masih parkir di badan jalan akan dikenai sanksi tilang oleh kepolisian. “Untuk penindakan berupa tilang itu kewenangan Polresta. Kami di Dishub fokus pada sosialisasi dan edukasi,” tandasnya. (*)







