Lawan Petugas Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Bululawang Malang Ditembak Polisi

oleh -57 Dilihat
IMG 20251108 WA0025
Tersangka yang ditembak saat penangkapan. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Bululawang, Kabupaten Malang, berakhir dengan penangkapan dramatis. Seorang pria berinisial TS (37), warga Kecamatan Tumpang, harus menanggung luka tembak di kaki setelah melawan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap polisi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Oktober 2025 di Perumahan Pinang Garden, Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang. Saat itu, korban yang tengah membersihkan rumah memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang. Namun, tak lama berselang, motor tersebut raib.

Korban sempat berusaha mencari motornya di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bululawang. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bululawang,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Sabtu (8/11).

Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, Unit Reskrim Polsek Bululawang bersama Satreskrim Polres Malang bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan memburunya hingga ke wilayah Kecamatan Tumpang.

Namun, saat hendak diamankan, TS justru melawan dan berusaha kabur. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya. “Tersangka melawan saat akan diamankan dan berusaha kabur. Karena membahayakan keselamatan petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian kaki,” jelas Bambang.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa TS merupakan residivis kasus pencurian dan pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. Polisi turut menyita satu unit motor Honda Vario hasil curian serta sejumlah barang bukti lain yang mendukung penyidikan.

“Pelaku ini residivis. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Malang,” tegas Bambang.

Penangkapan TS ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025, di mana Polres Malang berhasil mengungkap 186 kasus kejahatan dan menangkap 54 tersangka dari berbagai tindak pidana. Operasi ini menegaskan komitmen Polres Malang dalam memberantas kejahatan 3C (curat, curas, curanmor) di wilayah Kabupaten Malang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.