KabarBaik.co – Polrestabes Surabaya membongkar pesta seks sesama jenis di salah satu hotel di Surabaya, pada Minggu (19/10) dini hari. Sebanyak 34 pria diamankan dalam operasi tersebut.
Setelah melalui pemeriksaan, 34 pria tersebut jadi tersangka. Bahkan ada satu ASN Pemkab Sidoarjo yang jadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain ASN, peserta pesta gay tersebut bekerja di swasta, bahkan ada yang mahasiswa.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan para peserta memiliki peran berbeda dalam kegiatan itu.
“Ada admin utama yang bertugas mencari peserta dan melakukan verifikasi sebelum diizinkan bergabung,” ujar Edy kepada wartawan, Rabu (22/10).
Dari hasil penyelidikan, admin berinisial RK alias A diketahui membuat grup media sosial bernama X-Mail Surabaya 1 dan 2 serta X-Mail Malang sejak 2024. Grup itu digunakan untuk merekrut dan mengatur pesta seks yang sudah digelar delapan kali di hotel yang sama dan satu kali di tempat berbeda.
Rupanya pesta pada Sabtu (18/10) tersebut adalah terakhir kamu mereka. Pukul 18.00, peserta dijemput di lobi hotel oleh admin pembantu, lalu diarahkan ke kamar connecting.
Sekitar pukul 21.30, kegiatan dibuka dengan permainan. Permainan itu dilakukan secara berkelompok di dalam kamar hotel. Permainan itu dilakukan untuk mencairkan suasana sebelum memasuki acara utama pada pukul 22.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, sebelum kegiatan inti dimulai, para peserta mengikuti beberapa game yang bersifat interaktif. Permainan ini digunakan untuk memecah kekakuan antar peserta,” lanjut Edy.
Permainan pertama disebut ‘game botol lingkaran’, di mana para peserta duduk membentuk lingkaran sambil memutar botol diiringi musik dari ponsel. Saat musik berhenti, peserta yang ditunjuk botol akan mendapat hukuman ringan, seperti melepas pakaian atau melakukan interaksi dengan peserta lain.
Selain itu, terdapat juga ‘game kissing’, yakni permainan suit gunting-batu-kertas antar peserta. Siapa yang kalah akan menerima hukuman yang sifatnya fisik dan semakin meningkat seiring berjalannya permainan.
Permainan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sebelum memasuki puncak acara. Polisi menyebut, seluruh rangkaian permainan ini telah dirancang oleh admin utama dan admin pembantu yang juga bertugas mengatur teknis acara.
“Kegiatan itu sudah direncanakan dengan sistematis oleh admin. Ada pembagian peran mulai dari admin utama, admin pembantu, hingga peserta. Semua sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya,” jelas Edy.
“Ketika musik berhenti, peserta yang kalah diberi hukuman melepas pakaian hingga berciuman antar sesama,” jelas Edy. Sekitar pukul 23.00, saat pesta berlangsung, petugas datang dan langsung melakukan penggerebekan.
Para pelaku dijerat pasal yang berbeda beda diantaranya : admin utama, admin pembantu, pendana, dan peserta. Masing-masing dijerat pasal berbeda dari UU Pornografi, UU ITE, dan KUHP.
Untuk admin utama, dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Untuk admin pembantu, dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Untuk pendana, dijerat Pasal 33 junto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Sedangkan peserta, dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan juga melibatkan psikiater. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga berupaya membantu mereka memperbaiki kehidupan agar kembali ke jalan yang benar,” pungkasnya. (*)