Lima Terdakwa Perkara Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Divonis Berbeda

oleh -1272 Dilihat
14e2d2a9 a2e1 4762 a4fa ecd7bcb905fb
Kelima terdakwa kasus korupsi mobil siaga Bojonegoro di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang pembacaan putusan terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan mobil siaga di 388 desa di Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2022.

Sidang berlangsung pada Senin (26/5) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arwana, dengan anggota Athoillah, dan Ibnu Abas Ali.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Tarjono, Nuraini Prihatin, dan Agusih Larastini. Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada lima terdakwa yang terlibat dalam kasus ini.

Lima terdakwa tersebut adalah Syafa’atul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT UMC, Anam Warsito selaku Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Ivonne dari PT SBT, serta Heny Sri Setyaningrum, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Magetan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022.

Penasehat hukum terdakwa Anam Warsito, Musta’in, mengatakan bahwa kliennya telah menjalani sidang putusan kemarin. “Majelis hakim menyatakan Anam Warsito terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua, melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,” ungkap Musta’in, Selasa (27/5).

Anam Warsito divonis satu tahun enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Syafa’atul Hidayah.

Sementara terdakwa Indra Kusbianto divonis satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut satu tahun enam bulan.

Untuk terdakwa Ivonne dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan. Sedangkan Heny Sri Setyaningrum divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider kurungan dua bulan.

“Atas putusan ini, baik dari pihak penasihat hukum, terdakwa, maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir,” tutup Musta’in.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.