Lima Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Mulai Disidangkan

oleh -1441 Dilihat
WhatsApp Image 2025 02 14 at 13.12.03 scaled
Terdakwa korupsi mobil siaga Anam Warsito dan Ivone usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Kasus korupsi pengadaan mobil siaga di 386 desa di Kabupaten Bojonegoro memasuki babak baru. Setelah sempat tertunda, kelima terdakwa kasus korupsi mobil siaga akhirnya memasuki masa sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (13/2).

Kejaksaan Negeri Bojonegoro selaku penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga menghadirkan Nuraini Prihatin dan Agung Sih Warastini sebagai jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan, agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan yang menghadirkan lima terdakwa. Yakni, Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, Heny Sri Setyaningrum, Ivonne, dan Anam Warsito, yang didampingi penasihat hukum masing-masing.

kabarbaik lebaran

Dalam persidangan, tiga dari lima terdakwa mengajukan eksepsi (keberatan). Di antaranya, Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan Kepala Desa Wotan, Anam Warsito. Sementara dua terdakwa lainnya, lvonne dan Heny Sri Setyaningrum dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) tidak mengajukan keberatan.

Reza menyatakan, dalam agenda sidang perdana yang digelar di PN Tipikor Surabaya tersebut, lima terdakwa kasus dugaan korupsi mobil siaga dibagi menjadi empat berkas. ”Kasus ini split (pisah) menjadi empat berkas,” jelas Reza, Jumat (14/2).

Reza menjelaskan, berkas perkara nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Syafa’atul Hidayah dan Indra Kusbianto diadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat 2 Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tipikor. Kemudian, Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Anam Warsito dengan dakwaan primair ketentuan pasal 35 ayat 2 Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tipikor dan subsidair pasal 5 ayat 1.

Selanjutnya, 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Ivonne dengan dakwaan primair pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009. Dan 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Heny Sri Setyaningrum, dengan dakwaan pasal 35 ayat 2 Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009.

Menurut Reza, masing-masing terdakwa dianggap telah melanggar pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ”Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.