Polres Batu Amankan 4 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Bendungan Selorejo Kabupaten Malang

oleh -328 Dilihat
WhatsApp Image 2025 02 14 at 10.58.34
Cuplikan layar peristiwa di Bendungan Selorejo, Kabupaten Malang, yang viral di medsos. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Polres Batu telah mengamankan empat orang yang diduga melakukan pengeroyokan di tepi Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

Terduga pelaku yang akan berhadapan dengan hukum antara lain RAP, 16, warga Kecamatan Ngantang. Lalu, NAP, 17, warga Desa Gandusari, Kabupaten Blitar, PRW, 16, warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, dan KR, 13, warga Kecamatan Gandusari,  Kabupaten Blitar.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menyatakan, pengeroyokan terjadi pada Minggu (9/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di tepi Waduk Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, wilayah hukum Polres Batu.

kabarbaik lebaran

Erma, 19, korban pengeroyokan merupakan warga Dusun Barurejo RT 02/RW 02, Desa  Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. “Terduga pelaku pengeroyokan pada peristiwa di Bendungan Selorejo, Kabupaten Malang, yang sempat viral di medsos sudah kami amankan,” kata Rudi di Mapolres Batu, Jumat (14/2).

Rudi menjelaskan kronologi kejadian pada Minggu (9/2), sekitar pukul 14.00 WIB itu. Saat itu, korban dijemput empat orang di rumahnya untuk diajak bermain ke Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang.

“Korban diajak terduga pelaku dengan mengendarai sepeda motor sendiri mengikuti para terduga. Setibanya di lokasi, korban diajak ngobrol oleh para terlapor dan selanjutnya terjadi perdebatan kemudian tiba-tiba terlapor KR memukul korban pada bagian pipi kiri dan menendang punggung korban sebanyak empat kali,” jelas Rudi.

Kemudian diikuti oleh terlapor RAP yang juga melakukan pemukulan pada bagian pipi dan menendang paha korban. Selanjutnya, terlapor NAP menampar pipi korban sebanyak 4 kali serta menendang punggung korban sebanyak 4 kali. Sedangkan, terlapor PRW ikut meremas kerah baju dan mencekek leher korban, serta menyeretnya ke arah parkiran sepeda motor hingga kaki korban terluka.

“Kejadian pengeroyokan tersebut direkam oleh pelapor KR dan terlapor NAP dengan mengunakan handphone para terlapor. Setelah kejadian pengeroyokan tersebut keempatnya pulang sendiri-sendiri dan korban dibiarkan di tepi Bendungan Selorejo TKP. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polres Batu,” papar Rudi.

Dalam kejadian ini, sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan berupa satu buah handphone berisi rekaman video penganiayaan milik tersangka dan visum. “Motif terlapor menjalankan aksinya karena sakit hati terhadap korban, di mana korban apabila dalam keadaan susah sering dibantu terlapor, namun saat senang tidak ingat terlapor,” tegasnya.

Atas perbuatan terlapor, Rudi menyebutkan, pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 KUHP. “Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun. Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum saat ini diamankan di Polres Batu oleh Unit PPA,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.