KabarBaik.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Juli 2025. Bank ini beralamat di Jalan Sukarno No. 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang LPS setelah BPR dinyatakan tutup dan masuk tahap likuidasi. LPS akan menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi pendukung lainnya guna menetapkan simpanan nasabah yang layak dibayar sesuai ketentuan penjaminan. Proses ini ditargetkan rampung paling lama 90 hari kerja.
“LPS memastikan pembayaran klaim simpanan nasabah dilakukan sesuai ketentuan. Dana yang digunakan berasal dari dana penjaminan milik LPS,” ujar Pelaksana tugas Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, Sabtu (26/7).
LPS akan mengumumkan informasi pembayaran klaim melalui situs resmi www.lps.go.id dan kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Setelah pengumuman dilakukan, nasabah dapat memeriksa status simpanannya secara langsung.
Sementara itu, debitur BPR tetap diwajibkan memenuhi kewajibannya. Pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor BPR tersebut.
Haghia juga mengimbau agar para nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengklaim dapat mengurus pembayaran klaim dengan imbalan tertentu.
“Jangan percaya pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim penjaminan dengan meminta bayaran. LPS tidak memungut biaya apapun dalam proses ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu ragu menyimpan dananya di lembaga perbankan karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Untuk memastikan simpanan dijamin oleh LPS, nasabah cukup memenuhi tiga syarat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” pungkasnya.