KabarBaik.co – Isu penarikan dana besar-besaran dari sejumlah bank BUMN yang viral di media sosial belakangan ini memunculkan kekhawatiran publik. Isu tersebut terkait pembentukan dan rencana operasional Danantara, yang sejatinya merupakan inisiatif pemerintah untuk optimalisasi aset BUMN tanpa berdampak pada dana nasabah di perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa tabungan masyarakat tetap aman dan tidak digunakan dalam skema investasi Danantara.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menegaskan bahwa seluruh bank yang beroperasi resmi di Indonesia, termasuk bank BUMN, swasta, daerah, serta BPR/BPRS, berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tercakup dalam program penjaminan LPS.
“LPS bersama regulator lainnya, yaitu OJK, Bank Indonesia (BI), dan pemerintah, senantiasa menjaga stabilitas sistem perbankan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” ujar Jimmy, Jumat malam (21/2).
Ia menjelaskan bahwa program penjaminan simpanan adalah amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Program ini dirancang untuk memberikan rasa aman kepada nasabah, mencegah kepanikan massal (bank run) saat krisis, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, menambahkan bahwa LPS tidak bekerja sendirian dalam menjaga stabilitas ekonomi dan perbankan di Indonesia. Dalam menjalankan mandatnya, LPS berkoordinasi dengan OJK, BI, dan pemerintah.
“Sinergi ini bertujuan memastikan sistem perbankan tetap stabil, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Bambang.
OJK bertugas mengawasi operasional bank, termasuk memastikan kecukupan modal, manajemen risiko, dan perlindungan nasabah. Sementara itu, BI berperan dalam kebijakan moneter dan stabilitas sistem pembayaran. Pemerintah memberikan payung hukum dan kebijakan makro untuk mendukung stabilitas keuangan.
“Kolaborasi ini membentuk ekosistem yang kuat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana mereka,” tambah Bambang.
LPS menjamin dana nasabah hingga maksimal Rp 2 miliar per rekening. Bambang mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah menarik dana hanya karena isu yang tidak jelas. “Langkah seperti itu justru bisa merugikan nasabah sendiri,” ujarnya.
Selain menjaga stabilitas perbankan, LPS juga mendapat mandat baru untuk menjamin polis asuransi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Bambang menjelaskan bahwa pelaksanaan program penjaminan polis ini akan dimulai secara bertahap dan efektif berlaku pada 2028.
“Saat ini, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan. Meski demikian, sudah ada nasabah yang mengadu ke LPS terkait tidak terbayarnya polis karena perusahaan asuransi tutup. Ini menjadi bukti bahwa masyarakat mulai memahami pentingnya program penjaminan polis di masa depan,” ungkap Bambang.
Program penjaminan polis bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usaha akibat masalah keuangan. Dengan adanya program ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan semakin meningkat.
LPS, bersama OJK, BI, dan pemerintah, berkomitmen menjaga stabilitas sistem perbankan dan memperkuat sektor keuangan. Nasabah diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, karena dana mereka telah dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.(*)