LPS Turunkan Bunga Penjaminan Rupiah, Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Ketidakpastian

oleh -230 Dilihat
IMG 20250827 WA0004
Dinamika ekonomi global juga berpengaruh terhadap kebijakan LPS.

KabarBaik.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Agustus 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (25/8).

Dalam penetapannya, LPS menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps), sementara TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan. Dengan demikian, TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,75 persen, di BPR sebesar 6,25 persen, sedangkan TBP simpanan valas di bank umum berada di level 2,25 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik yang relatif solid namun tetap dihadapkan pada risiko ketidakpastian global.

“Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga, didukung membaiknya aktivitas investasi dan konsumsi yang stabil. Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh 5,12 persen (yoy) pada triwulan II 2025,” kata Purbaya, Rabu (27/8).

Ia menambahkan, dinamika ekonomi global juga berpengaruh terhadap kebijakan LPS. Sejumlah bank sentral dunia melanjutkan tren penurunan suku bunga acuan untuk menjaga momentum pertumbuhan, meski sebagian masih berhati-hati terhadap dampak inflasi.

Di dalam negeri, perbankan menunjukkan kinerja positif. Pada Juli 2025, penyaluran kredit tumbuh 7,03 persen (yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 7,00 persen (yoy). Peningkatan DPK terutama ditopang oleh aktivitas fiskal pemerintah, sektor korporasi, dan konsumsi masyarakat, tercermin dari naiknya produk giro 10,72 persen (yoy) dan tabungan 5,91 persen (yoy).
Dari sisi ketahanan, permodalan perbankan masih kokoh. Rasio Kecukupan Modal (KPMM) tercatat 25,81 persen pada Juni 2025.

Likuiditas juga memadai dengan rasio AL/NCD sebesar 119,43 p3 (threshold 50 persen) dan AL/DPK 27,08 persen (threshold 10 persen). Risiko kredit pun terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) berada di level 2,28 persen dan Loan at Risk (LaR) turun menjadi 9,68 persen, lebih rendah dibandingkan kondisi sebelum pandemi Covid-19 pada 2019.

LPS memastikan cakupan penjaminan simpanan nasabah tetap berada di atas amanat Undang-Undang, yakni minimal 90 persen dari total nasabah bank. Bahkan, tingkat cakupan ini juga melampaui standar International Association of Deposit Insurers (IADI) sebesar 80 persen. Sementara itu, suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah cenderung menurun.

Hingga pertengahan Agustus 2025, SBP tercatat turun 11 bps ke level 3,45 persen, seiring dengan langkah Bank Indonesia memangkas BI-Rate 25 bps. Untuk simpanan valas, pergerakan SBP lebih bervariasi, dengan tren turun 5 bps ke level 2,12 persen. Perbankan masih menanti arah kebijakan The Fed terkait suku bunga acuan global.

Purbaya menekankan pentingnya transparansi bank dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah. “Dalam rangka memperkuat perlindungan dana dan menjaga kepercayaan, LPS mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan TBP dalam penghimpunan dana. Informasi TBP harus disampaikan secara jelas kepada nasabah,” ujarnya.

Dengan penyesuaian ini, LPS berharap stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan semakin kuat.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.