KabarBaik.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler September 2025. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (22/9), LPS memutuskan menurunkan TBP simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps), serta memangkas TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Dengan penyesuaian ini, TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, di BPR 6,00 persen, sementara simpanan valas di bank umum berada di level 2,00 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang relatif stabil namun masih membutuhkan penguatan, khususnya dari sisi konsumsi dan produksi.
“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih di level suboptimal, yaitu 94,0. Sementara Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh positif 2,7 persen year on year, tetapi cenderung stagnan,” kata Didik di Jakarta, Senin Malam (22/9).
Meski begitu, ia menilai kinerja intermediasi perbankan masih positif. Kredit perbankan per Agustus 2025 tumbuh 7,56 persen yoy, sementara dana pihak ketiga (DPK) meningkat 8,51 persen yoy. Kredit investasi korporasi bahkan mencatat kenaikan tinggi, 13,9 persen yoy. Pertumbuhan ini ditopang belanja pemerintah dan korporasi yang mendorong DPK giro naik 15,01 persen yoy.
Dari sisi ketahanan industri, permodalan perbankan masih solid. Rasio kecukupan modal (KPMM) berada di level 25,88 persen pada Juli 2025. Likuiditas juga terjaga dengan rasio AL/NCD mencapai 120,24 persen (di atas ambang batas 50 persen) dan AL/DPK sebesar 27,25 persen (di atas ambang batas 10 persen). Risiko kredit pun terkendali, tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 2,28 persen dan Loan at Risk (LaR) yang turun ke level 9,73 persen.
Selain itu, LPS memastikan cakupan penjaminan simpanan nasabah tetap konsisten melebihi batas minimal 90 persen sesuai amanat undang-undang. Bahkan, berdasarkan data Agustus 2025, sebanyak 99,94 persen rekening bank umum atau setara 651,58 juta rekening terjamin penuh karena nominal simpanannya tidak lebih dari Rp 2 miliar. Di BPR/BPRS, cakupan bahkan mencapai 99,97 persen atau setara 15,79 juta rekening.
LPS juga mencatat tren penurunan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah yang konsisten sejak Mei 2025, dengan penurunan kumulatif 19 bps hingga September 2025. SBP simpanan valas pun turun 13 bps pada periode yang sama, seiring kebijakan The Fed dan kondisi likuiditas perbankan dalam negeri.
Didik mengimbau perbankan untuk transparan dalam menyampaikan besaran TBP kepada nasabah, baik melalui informasi tertulis di kantor cabang maupun saluran komunikasi resmi.
“Langkah ini penting untuk memperkuat perlindungan dana masyarakat dan menjaga kepercayaan deposan. Kami berharap bank mematuhi ketentuan TBP dalam menghimpun dana,” tegasnya.






