LPSK Perkuat Koordinasi Layanan Perlindungan Saksi dan Korban di Banyuwangi

oleh -128 Dilihat
IMG 20251127 WA0038
Sosialisasi peran dan fungsi LPSK di Banyuwangi

KabarBaik.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, mitra kerja dan Pemkab Banyuwangi, Kamis (27/11).

Selain memaparkan tugas dan fungsi, acara ini juga bertujuan memperkuat akses keadilan dengan mendorong upaya penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan Korban Tindak Pidana.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, Wakil Bupati Mujiono, dan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna. Sejumlah mitra yang hadir dalam acara tersebut dari unsur Forkopimda, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kodim 0825 Banyuwangi, Camat dan Kepala Desa, akademisi, lembaga bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat dan jurnalis.

Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu upaya LPSK memperkuat koordinasi perlindungan saksi dan korban bersama mitra aparat penegak hukum, Kementerian/Lembaga dan penyedia layanan lainnya di wilayah Banyuwangi dalam pemenuhan keadilan saksi dan korban.

“Acara sosialisasi dan penguatan koordinas ini dalam rangka penguatan layanan terpadu Saksi dan Korban Tindak pidana dalam hal penanganan, perlindungan, hingga pemulihan,” ujar Sriyana.

Ditambahkan oleh Sriyana, bahwa masih banyak layanan perlindungan yang mesti terus diperkuat, antara lain dalam perlindungan atas keamanan, pemberian bantuan, dan memfasilitasi ganti kerugian. Perlindungan saksi dan korban tindak pidana diatur secara khusus dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 31 Tahun 2014.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono berkomitmen dalam kolaborasi mewujudkan perlindungan saksi dan korban di wilayah Banyuwangi. Sosialisasi bukan hanya penguatan pemahaman, tapi sinergi dan sinkronisasi agar keadilan bisa terwujud.

“Pemerintah Banyuwangi siap menjadi mitra dan proaktif agar saksi dan korban dapat merasa aman, terlindungi dan terjamin hak-haknya,” ujar Mujiono.

Mujiono juga menyampaikan komitmen pemerintah Kabupaten Banyuwangi, antara lain terus berinovasi dalam digitalisasi perlindungan sosial lewat konseling dan pendampingan anak dan perempuan.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan kenaikan jumlah permohonan yang masuk ke LPSK. Jumlah permohonan perlindungan yang diterima LPSK hingga 27 November 2025 terdapat 12.618 permohonan dari seluruh wilayah di Indonesia.

“Dari wilayah Jawa Timur, pada tahun 2024 LPSK menerima 649 permohonan dan pada tahun 2025 (hingga 26 November) menjadi 1.187, meningkat 54 persen, dengan menempati urutan ketiga tertinggi secara nasional setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat,” ujar Susilaningtias.

Permohonan tertinggi dari wilayah Jawa Timur pada tahun 2025 tertinggi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (924), Tindak Pidana Lain (101), Kekerasan Seksual Anak (69), dan Perdagangan Orang (35).

“Penguatan akses terhadap keadilan diperlukan lewat memperkuat mekanisme dan institusi penyelesaian permasalahan hukum serta mendorong kemampuan individu dalam mendapatkan keadilan yang tidak bisa dilepaskan dari standar hak asasi manusia,” ujar Susilaningtias.

Jumlah terlindung LPSK hingga 31 Oktober 2025 sebanyak 4.633 terlindung. Sedangkan jumlah program layan perlindungan yang diberikan LPSK sebanyak 5.632 program layanan, dengan tertinggi layanan diberikan berupa fasilitasi restitusi (3.069), bantuan medis (879), pemenuhan hak prosedural (646), rehabilitasi psikologis (403) dan layanan lainnya.

Terdapat sejumlah tantangan dalam akses keadilan saksi dan korban di wilayah Jawa Timur antara lain tingginya angka permohonan, luasnya wilayah jangkauan, keterbatasan SDM LPSK.

“Sosialisasi dan penguatan kooridinasi ini digelar dalam rangka memperkuat akses keadilan lewat mendorong upaya penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan Korban Tindak Pidana,” ungkap Susilaningtias.

Harapannya, proses perlindungan saksi dan korban dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi bersama Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan daerah, Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, Dinas layanan lainnya.

Selain itu, sejak Agustus tahun 2025 telah dibuka kantor LPSK kantor perwakilan Jawa Timur terletak di Gd. Keuangan Negara, Jl. Indrapura No. 5 Perak Timur, Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur.

Acara sosialisasi tugas dan fungsi LPSK serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan mitra diharapkan makin mengenal dan memahami bahwa negara, lewat LPSK, menyiapkan mekanisme khusus untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi saksi dan korban tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.