KabarBaik.co – Puluhan anggota LSM Modjokerto Watch mengelar unjuk rasa di depan Pemkot Mojokerto, Kamis (29/8). Mereka mendesak pengembalian hak tanah sengketa yang diklaim Pemkot Mojokerto kepada warga berdasar putusan PTUN Surabaya.
LSM Modjokerto Watch menuntut kejelasan status tanah milik Sih Wahyuni di Jalan Kranggan Gang I Nomor 08, Kelurahan/Kecamatan Kranggan. Selain itu mereka juga minta Pemkot Mojokerto menaati putusan Pengadilan TUN Surabaya Nomor: 24/P/FP/2018/PTUN.SBY pada tanggal 27 November 2018 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dalam putusan PTUN Sih Wahyuni menang atas perkara status tanah dengan Pemkot Mojokerto,” ungkap Koordinator Aksi, Supriyo didampingi Ketua LSM Modjokerto Watch Ach. Rifai.
Ia menjelaskan, Sih Wahyuni sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1967 dalam bentuk rumah permanen dan persoalan mulai muncul sejak Lurah Kranggan mengeluarkan surat tertanggal 7 Februari 2017.
”Isi dari surat itu perihal pengosongan lahan lantaran akan dibangun Pemkot Mojokerto Polsek, Koramil dan KUA Kecamatan Kranggan. Pemkot berpedoman lahan itu adalah aset miliknya berdasarkan SHP Nomor 01/1970 dan diperbarui SHP 01/2020,” jelasnya.
Masih kata Priyo, surat pengosongan itu merugikan Sih Wahyuni, kemudian mengajukan permohonan gugatan ke PTUN Surabaya tahun 2018 lalu.
“Apa yang dimohonkan oleh Sih Wahyuni dikabulkan PTUN, namun sampai sekarang belum ditindak lanjuti oleh pihak Pemkot Mojokerto,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Priyo, saat ini pihaknya selaku penerima kuasa dari Sih Wahyuni meminta kepada Pj Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro untuk menjalankan putusan PTUN tersebut.
“Dalam mediasi dengan Mas Pj tadi, besok akan dibawa ke PTUN Surabaya. Kami sepakat besok berkirim surat ke PTUN untuk meminta Legal Opinion (LO) atau fatwa PTUN,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno ketika dikonfirmasi terkait permasalah tersebut menjelaskan, bahwa Pemkot Mojokerto sebenarnya tidak ada kepentingan apapun dalam masalah tanah tersebut.
“Jadi kalaupun itu memang adalah hak daripada Bu Sih Wahyuni pasti akan dilepaskan, tapi sebaliknya kalau tidak, pasti akan menjadi milik Pemkot,” ujarnya.
Terkait putusan itu dalam rangka pemantapan agar tidak salah langkah dalam mengambil sikap maka Pemkot Mojokerto akan menggelar FGD dengan mengundang pejabat PTUN Surabaya sekaligus perwakilan dari penerima kuasa Sih Wahyuni.
“Besok surat undangan FGD akan kami antar bersama-sama ke kantor PTUN Surabaya. Kita rencanakan FGD-nya minggu depan, tapi kepastian tanggalnya tunggu balasan dari PTUN,” pungkasnya. (*)