Polres Trenggalek Gaspol Berantas Narkoba dan Okerbaya, 9 Tersangka Ditangkap

oleh -479 Dilihat
c70cf726 fbcc 457d 9d6d a45d26478abc scaled
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek AKP Yoni Susilo saat menggelar konferensi pers. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Polres Trenggalek terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba dan obat berbahaya (Okerbaya) di wilayahnya. Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Trenggalek.

Hal ini disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek, Kamis (29/8).

“Dalam periode ini, kami berhasil mengungkap sembilan kasus, yang terdiri dari tujuh kasus narkotika dan dua kasus kesehatan atau Okerbaya. Total sembilan orang tersangka telah kami amankan, di mana empat di antaranya merupakan residivis,” ungkap AKP Yoni.

Para tersangka yang ditangkap termasuk YTW dari Rejowinangun Trenggalek, AS dari Kaliombo Kediri, serta MAM, WAW, FEY, BS, dan PW dari Kelurahan Ngantru, Trenggalek. Selain itu, MYT dari Sukorejo Gandusari dan BU dari Sukowetan Karangan juga turut ditangkap.

“Dari keseluruhan kasus yang kami tangani, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 22,64 gram sabu-sabu, 9.377 butir pil dobel L atau Okerbaya, uang tunai Rp 4.863.000, 10 unit handphone, satu unit sepeda motor, dan dua alat timbangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Yoni mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang peredaran narkoba di Trenggalek. Dengan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam yang berkembang hingga ke wilayah Bangkalan dan Denpasar Bali. Para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dan kurir, dengan modus operandi bervariasi.

“Beberapa modus operandi yang mereka gunakan di antaranya adalah penyerahan langsung dan sistem ranjau. Kami memulai dari pengungkapan paket kecil dan berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba, mengingat dampak buruknya terhadap kesehatan, mental, dan masa depan generasi muda.

“Tidak ada toleransi. Sekecil apapun pelanggaran, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sementara, untuk kasus Okerbaya, tersangka dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.