KabarBaik.co, Malang – Kasus kebakaran gudang rokok milik PT Gaganeswara di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Jumat (24/4). mengungkap fakta lain. Di balik insiden tersebut, polisi menemukan praktik penggelapan internal perusahaan yang melibatkan sejumlah karyawan.
Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan total lima orang terduga sebagai tersangka. Dua orang berinisial MAS, 24, dan AFR, 27, diduga sebagai pelaku pembakaran, sementara terduga tiga lainnya EMF, POU, dan DS terlibat dalam kasus penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rakhmad Aji Prabowo, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari analisis rekaman CCTV setelah kebakaran berhasil dipadamkan.
“Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat dua orang yang mengarah pada pelaku. Dari situ kami lakukan penyelidikan hingga keduanya berhasil diamankan,” ujar Aji, Kamis (30/4).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan untuk menutupi aksi penggelapan barang perusahaan. MAS dan AFR diketahui menggelapkan sekitar 500 tray filter rokok dengan nilai mencapai Rp 950 juta.
“Mereka membakar gudang karena ketahuan melakukan penggelapan,” tegas Aji.
Aksi pembakaran dilakukan dengan menggunakan bahan bakar jenis Pertalite yang dimasukkan ke dalam botol, kemudian dipicu menggunakan obat nyamuk dan kapas hingga menimbulkan kobaran api.
Dalam prosesnya, salah satu pelaku sempat mencoba merusak perangkat CCTV. Namun upaya tersebut gagal karena sistem perekaman tetap berjalan dan berhasil merekam aktivitas keduanya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tiga tersangka lain yang turut terlibat dalam penggelapan. Praktik tersebut dilakukan sejak Oktober 2025, sempat berhenti, lalu kembali berlangsung pada Januari hingga 23 April 2026.
Barang hasil penggelapan dijual melalui marketplace Facebook dengan total penjualan mencapai Rp 72 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi di antara para pelaku.
“Ini dilakukan bersama-sama untuk mencari keuntungan pribadi,” imbuh Aji.
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen perusahaan melakukan audit internal dan melaporkannya ke polisi pada 25 April 2026. Laporan tersebut disusul dugaan pembakaran gudang di hari yang sama.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bahan bakar Pertalite dalam botol, kapas sebagai pemicu api, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang hasil penggelapan.
Atas perbuatannya, MAS dan AFR dijerat Pasal 308 KUHP tentang kebakaran dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pasal penggelapan dengan ancaman tambahan lima tahun penjara.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Hasil pendalaman kami, tidak ada pelaku tambahan,” pungkas Aji. (*)






