Luas Tanah Nyusut 57 Meter, Warga Perumnas Manukan Ngadu ke DPRD Surabaya

oleh -67 Dilihat
Wakil komisi B DPRD kota Surabaya Mochamad Machmud (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud menerima aduan serius terkait sengketa lahan yang terjadi kepada seorang warga Manukan Luhur. Warga tersebut dilaporkan kehilangan hak atas tanah seluas 57,95 meter persegi akibat ketidaksinkronan data antara Akta Jual Beli (AJB) dengan sertifikat yang diterbitkan oleh pihak Perumnas.

Kasus ini berawal saat warga tersebut membeli rumah di Perumnas pada tahun 1982 dengan luas tanah yang tercantum dalam AJB sebesar 144,95 meter persegi. Namun, setelah proses pengurusan yang berlarut-larut, sertifikat yang terbit pada tahun 2005 justru hanya mencatat luas tanah sebesar 87 meter persegi.

Legislator dari Partai Demokrat ini menegaskan bahwa Perumnas harus bertanggung jawab penuh atas kerugian fisik maupun materiel yang telah dialami warga selama puluhan tahun.

“Warga ini membayar untuk luas 144,95 meter persegi, tapi faktanya hanya menempati 87 meter persegi sejak tahun 1982. Ada selisih luas yang sangat besar, dan ini menyangkut hak milik yang hilang,” ujar Machmud saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Kamis, (5/2).

Tiga Opsi Solusi

Dalam audiensi tersebut, warga mengajukan tiga tuntutan sebagai bentuk penyelesaian, yaitu pertama pengembalian sisa lahan di lokasi yang sama. Kedua, penggantian lahan di lokasi lain dengan nilai yang setara. Dan ketiga, ganti rugi berupa uang tunai.

Machmud menambahkan bahwa Komisi B akan mengawal ketat proses penghitungan ganti rugi tersebut. Kompensasi tidak hanya dihitung berdasarkan selisih harga tanah, tetapi juga kerugian immateriel karena menempati lahan yang lebih kecil selama lebih dari 40 tahun.

“Kami sedang merumuskan dasar hitungannya. Ada usulan konversi ke nilai emas tahun pembelian dibandingkan nilai saat ini, atau menggunakan acuan kenaikan NJOP. Intinya, warga tidak boleh dirugikan secara ekonomi,” tandas mantan jurnalis senior tersebut.

Deadline 18 Februari

Merespons aduan tersebut, pihak Perumnas menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengecekan data secara de jure (hukum) maupun de facto (lapangan). Tim dari Perumnas dijadwalkan langsung meninjau lokasi di Manukan Luhur guna memastikan apakah terjadi kesalahan administrasi atau kendala fisik lahan.

DPRD Surabaya memberikan tenggat waktu hingga 18 Februari 2026 bagi Perumnas untuk memberikan laporan perkembangan hasil kroscek data serta tawaran solusi konkret bagi warga yang terdampak. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.