Lulus SNBP tapi Tidak Daftar Ulang? Ada Sanksi Pribadi dan Sekolah Asal

Editor: Hardy
oleh -931 Dilihat
Ilustrasi: Panitia SNPMB 2024 mengubah waktu UTBK SNBP untuk menyesuaikan pelaksanaan ibadah.

KabarBaik.co- Hari ini, Selasa (26/3), menjadi momen menentukan bagi para peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024. Sebab, panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akan mengumumkan nama-nama peserta yang lolos ataukah tidak. Pengumuman digelar serentak pukul 15.00 WIB.

Bagi siswa yang lulus SNBP 2024, maka harus melaksanakan daftar ulang, Dikutip dari laman SNPMB, pelaksanaan daftar ulang itu dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai jadwal yang ditentukan oleh PTN bersangkutan. Informasi tentang jadwal daftar ulang itu dapat dilihat pada masing-masing website atau media sosial di PTN masing-masing.

Nah, sebelum melakukan daftar ulang, siswa yang lulus SNBP 2024 mesti mempersiapkan dokumen-dokumen yang nanti diperlukan. Beberapa dokumen itu biasanya antara lain berupa:

  1. Kartu peserta SNBP 2024 asli
  2. Surat Tanda Kelulusan (STL) sementara disertai dengan foto siswa dan cap sekolah
  3. Akta kelahiran asli,
  4. Rapor SMA asli semester 1-5 di bagian nilai mata pelajaran serta identitas calon mahasiswa
  5. Ijazah SMA asli, jika belum ada maka wajib mengunggah file ijazah asli sesuai tanggal yang ditentukan PTN bersangkutan.
  6. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan
  7. Biasanya, diperlukan surat keterangan bebas buta warna asli dari dokter spesialis mata bagi yang diterima di fakultas/sekolah yang mewajibkan bebas buta warna,
Baca juga:  Catat! SNBT Mulai 21 Maret, 15 PTN Terbaik Ini Bisa Jadi Paling Banyak Diincar

Sementara itu, pada tahun-tahun sebelumnya, masih ada siswa yang lulus SNBP, tapi mereka tidak daftar ulang. Ada sejumlah alasna. Boleh jadi karena PTN atau program studi (prodi) yang dipilih, tidak sesuai harapan. Misalnya, bukan merupakan pilihan pertama. Atau diterima di lokasi PTN luar provinsi.

Nah, panitia SNPBM menyatakan bahwa ada sanksi dan konsekuensi bagi para siswa yang tidak mendaftar ulang setelah lolos dari SNBP. Sanksi itu bukan cuma merugikan siswa berangkutan, melainkan juga berimbas pada sekolah asalnya. Bagi siswa bersangkutan, namanya akan di-blacklist. Tidak bisa mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) sampai dua tahun ke depan di PTN manapun di seluruh Indonesia. Termasuk juga jalur mandiri.

Baca juga:  Pendaftar Tembus 785.058 Siswa, Ada Perubahan Jadwal Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Selain itu, jika siswa lolos SNBP tapi tidak daftar ulang, juga berdampak bagi sekolah asalnya. Yakni, ada pengurangan kuota siswa untuk bisa mengikuti SNBP. PTN bersangkutan bisa menyurati sekolah terkait, untuk mengurangi jatah kuota SNBP di waktu mendatang.

Sanksi itu mempertimbangkan unsur keadilan. Termasuk kerugian orang lain yang mendaftar. Artinya, haknya orang lain diambil, tapi kemudian tidak dipakai orang bersangkutan. Pengetatan sanksi tersebut juga diharapkan agar para siswa benar-benar memikirkan dengan matang sebelum menentukan pilihan saat hendak mengikuti SNBP. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.