KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap seorang pemuda berinisial ISA alias Dani Jemblong, 22 tahun, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada di pinggir jalan raya Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
ISA diketahui merupakan warga Dusun/Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Ia tercatat sebagai seorang pelajar atau mahasiswa.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Barang bukti itu antara lain 9 plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,8 gram, 1 bungkus bekas bawang goreng merah, 1 unit sepeda motor Honda Vario merah bernopol W-4957-FAM, 1 unit handphone OPPO hitam, alat isap sabu, sekop, pipet kaca, wadah kotak, dan korek api
“Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Gresik. Polisi langsung bergerak menuju rumah tersebut bersama pelaku. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku,” kata Iptu Eriek Triyasworo, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Minggu (25/5).
Sementara pelaku juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang hingga kini masih buron. Ciri-ciri dan alamat R belum diketahui.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan di lapangan. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Mojokerto untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi masih mendalami kasus ini dan memburu pemasok utama sabu kepada pelaku. ISA kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)