Mahasiswa di Jombang Ditangkap karena Produksi Bubuk Petasan, Bahan Dibeli dari TikTok

oleh -75 Dilihat
Bubuk petasan
Barang bukti bubuk petasan yang disita polisi (istimewa)

KabarBaik.co, Jombang – Seorang pemuda di Jombang ditangkap karena diduga memproduksi sekaligus memperjualbelikan bahan peledak jenis bubuk mercon atau petasan.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Jombang dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang menyasar berbagai penyakit masyarakat.

Tersangka diketahui berinisial DAP, 23, seorang mahasiswa asal Dusun Dungmangu, Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang.

Ia diamankan petugas saat berada di kawasan Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan berbahaya di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, unit Resmob melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti bahan pembuatan petasan,” ujar Dimas, Selasa (10/3).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 9 ons bubuk mercon siap pakai, satu kilogram bubuk boster kelengkeng, satu bendel sumbu hijau, serta delapan gelondongan petasan atau kertas selongsong ukuran sedang dan besar.

Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, toples untuk meracik bahan, lakban, serta satu unit ponsel Vivo Y29 yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memproduksi sendiri bahan peledak tersebut. Bahan-bahan seperti boster kelengkeng dan belerang diperolehnya dengan cara membeli secara daring melalui platform media sosial TikTok.

“Tersangka meracik sendiri bahan-bahan tersebut untuk kemudian diperjualbelikan,” kata Dimas.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DAP terancam dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penguasaan bahan peledak secara ilegal.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan petasan maupun bahan peledak lainnya, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

“Risikonya sangat tinggi bagi keselamatan jiwa maupun ketertiban umum,” ujar Dimas. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.