Maling HP di Banyuwangi Babak Belur Dihajar Warga, Motornya Ikut Dibakar

Reporter: Ikhwan
Editor: Andika DP
oleh -114 Dilihat
Motor milik IY yang hangus dibakar warga. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Seorang pria berinisial IY (38) asal Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi kepergok mencuri hp di rumah salah satu warga.

Ia pun babak belur usai dihujani bogem mentah. Bahkan motor matic miliknya hangus karena dibakar warga.

Pencurian hp itu dilakukan IY di rumah Ruli Dwi Subiyanto (31) di Dusun Mojoroto, Desa/Kecamatan Tegalsari, Senin (15/4) kemarin.

Kapolsek Tegalsari, Iptu Achmad Rudy mengatakan, terduga pelaku sudah diamankan di kantor polisi.

Baca juga:  YDSF Berbagi Kepedulian untuk Masyarakat Banyuwangi

Selain pelaku, polisi juga mengamankan motor dan satu unit telepon genggam merek Samsung J7 Gold yang merupakan barang curian.

“Motor milik terduga pelaku yang telah dibakar oleh warga kita amankan,” ujar Rudy, Selasa (16/4).

Rudy menjelaskan pencurian ini dilakukan saat korban tidak berada di rumah. Ia saat itu tengah pergi diajak rekannya. Sepulang dari berkeliling korban curiga melihat motor asing yang terparkir di depan rumahnya.

“Posisi pelapor (korban) hendak berangkat ke sawah. Lalu pelapor diajak keliling kampung bersama tetangganya untuk mengintai orang mencurigakan,” terangnya.

Baca juga:  Diduga Kelelahan Ketua KPPS di Banyuwangi Meninggal Dunia

Sibuk berkeliling, rupanya justru rumah korban yang disatroni maling. Korban menemukan engsel pintu belakang rusak dan telepon genggam miliknya hilang.

Kecurigaan korban terbukti ketika dia menemukan seseorang keluar dari pintu belakang rumahnya. Warga segera mengamankan pelaku dan motor yang digunakannya.

“Saat tertangkap basah itu kemudian warga beramai-ramai membakar motor milik terduga pelaku,” pungkasnya.

Beruntungnya, polisi tiba tepat waktu untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. Selain motor dan telepon genggam, polisi juga berhasil menyita sebuah linggis kecil yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.

Baca juga:  Puluhan MUA di Banyuwangi Jalani Sertifikasi BNSP

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta akibat kejadian ini. Semua barang bukti telah disita untuk proses lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.