KabarBaik.co – Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang jajaran Polresta Samarinda mengamankan pelaku pencurian handphone (HP) di Jl. P. Antasari Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Kamis (11/4) pukul 01.26 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin menjelaskan, pelaku berinisial WI alias WY, 27 tahun, telah diamankan dari kediamannya.
“Pencurian HP itu terjadi di rumah korban Melli Fitriani, di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Awal mulanya sekira pagi hari pukul 07.00 Wita korban mencari HP di sekeliling rumah namun tidak ditemukan dan melihat jendela kamar anak korban terbuka. Kemudian korban mengecek barang apa saja yang hilang, setelah dicek ternyata barang yang hilang adalah satu buah HP,” beber Kompol Zainal Arifin.
Diduga, pelaku masuk rumah melalui jendela kamar anak korban.
/Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar tujuh juta dua ratus ribu rupiah dan korban keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang,” sambung Kompol Zainal Arifin.
Tak berselang lama, Unit Reskrim Anti Bandit bergerak cepat mengumpulkan informasi di lapangan kemudian mengamankan pelaku di kediamannya berikut barang bukti HP korban.
“Hingga saat ini pelaku WI alias WY sudah diamankan pihak Polsek Sungai Kunjang guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1),” tutup Kompol Zainal Arifin.(*)