Mantan Kades Aliyan Banyuwangi Ditahan karena Korupsi DD dan ADD, Negara Rugi Rp 1,3 Miliar

oleh -1399 Dilihat
IMG 20250424 WA0022
Anton saat digiring menuju mobil tahanan

KabarBaik.co – Anton Sujarwo, mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi ditahan usai ditetapkan tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Korupsi ini dilakukannya selama menjabat sejak tahun 2018 hingga 2023. Akibatnya negara merugi hingga Rp 1,3 miliar.

Pada Kamis (24/4) Anton menjalani pemeriksaan. Setelah lima jam diperiksa Anton akhirnya keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Ia kemudian digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Banyuwangi untuk kemudian dibawa menuju ke Lapas.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan kasus korupsi tersebut.

“Dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan di Lapas,” kata Rizky.

Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha menambahkan, modus korupsi yang dilakukan Anton beragam. Mulai dari tidak dibayarnya honor pegawai. Ada juga beberapa kegiatan fisik yang memang tidak sesuai.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Kejaksaan telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus ini,” jelasnya.

Rustamaji mengatakan, kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat mencapai Rp 1.3 miliar. Praktik korupsi ini diduga dilakukan Anton selama menjabat sebagai kades dari mulai tahun 2018 hingga 2023.

Dalam praktiknya, kata Rustam, Anton diduga tidak sendiri dalam melakukan korupsi. Disinyalir ia bersekongkol dengan bendahara desa beriniaial M yang kini masih berstatus DPO.

Dalam kasus ini Anton dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 dan 55 KUHP. Mantan Kades Aliyan itu terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp 200 juta.

Kuasa Hukum Anton Sujarwo, Eko Sutrisno mengaku menerima dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kita ikuti proses hukumnya, karena nanti masih ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Eko menambahkan, menurut kliennya dana desa itu justru digelapkan oleh bendahara desa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

“Kita masih pelajari dulu terkait dengan masalahnya, serta langkah-langkah hukum selanjutnya. Tapi yang jelas untuk persiapan-persiapan upaya hukum itu sedang kita susun,” kata Eko.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.