KabarBaik.co – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Hudiyono resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Penahanan itu dilakukan pada Selasa (26/8) malam, namun hingga kini pihak Kejati masih menutup rapat perkara yang menjerat eks birokrat tersebut.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan adanya penahanan itu. Namun ia enggan merinci lebih jauh kasus yang menjerat Hudiyono.
“Nanti rilisnya saya kirim,” ujar Windhu.
Ketika didesak perkara apa yang membuat Hudiyono dijebloskan ke tahanan, Windhu hanya menjanjikan akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat.
“Nanti saya update,” tambahnya.
Sumber internal Kejati Jatim menyebut penahanan Hudiyono diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan alat kesenian di Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017. Saat itu, Hudiyono menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Modus dugaan korupsi ini bermula dari pengajuan anggaran APBD senilai Rp 65 miliar yang diperuntukkan bagi pengadaan alat kesenian di sekolah-sekolah SMK swasta se-Jatim. Setiap sekolah dianggarkan sekitar Rp 2,6 miliar. Namun kenyataannya, barang yang diterima hanya berupa alat kesenian dengan nilai tak lebih dari Rp 2 juta.
Kejati Jatim sebelumnya telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, indikasi kerugian negara terkuak dan menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan. (*)