KabarBaik.co – Perpanjangan masa jabatan 329 kepala desa se-Kabupaten Pasuruan ditandai dengan pengukuhan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto di Pendopo Nyawji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (24/6).
Kades yang sebelumnya menjabat 6 tahun kini menjadi 8 tahun. Dengan demikian, kades yang sebelumnya masa jabatannya berakhir pada tahun 2025, 2028, dan 2029, ditambah selama dua tahun.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vella Fery menjelaskan, dari 329 kades yang dikukuhkan, sebanyak 320 orang kades hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Sedangkan 9 orang lainnya merupakan kades hasil pilkades antar waktu.
“Semua kades yang dikukuhkan hari ini ada 329, dari jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Diano.
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto dalam sambutannya mengajak seluruh kades untuk mengisi dua tahun perpanjangan jabatan dengan prestasi. Sebab, kades akan dinilai baik dan berhasil apabila telah meninggalkan warisan yang baik. Mulai dalam bentuk pembangunan fasilitas publik, program yang berdampak, maupun dikenal sebagai kades dengan suri tauladan yang sangat baik.
“Tinggalkan legacy yang baik, jadilah kades yang berprestasi,” tegas Andriyanto. Di hadapan para kades, dia menegaskan bahwa perpanjangan dua tahun jabatan bukanlah bonus atau hadiah, melainkan amanah yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. (*)