KabarBaik.co – Memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri merumuskan bahan kampanye dan titik lokasi kampanye serta tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Roihatul Jannah, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan dalam merumuskan hal tersebut, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama dengan LO paslon (tim kampanye), Bawaslu, Kepolisian, Satpol PP dan Bagian Pemerintahan Perizinan setempat.
Mbak Icha, sapaan akrabny, menyebut bila masa kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilgub, Pilbup serta Pilwali serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye.
Adapun masa kampanye dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan, pada 27 November 2024.
“Jadi kita sudah tentukan titik lokasi pemasangan APK sesuai dengan Perwali Kediri Nomor 42 Tahun 2018,” ucapnya Selasa (1/10).
Lalu, untuk mekanisme kegiatan kampanye, setiap paslon harus memberikan jadwal dan melapor kepada pohak kepolisian dengan surat tembusan pada KPU dan Bawaslu.
“Jadi, tim paslon yang membuat jadwal setiap kegiatan kampanyenya. KPU Kota Kediri memfasilitasi untuk paslon wali kota dan wakil wali kota Kediri yaitu dengan mencetakan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet dan atau poster sesuai dengan pasal 24 tentang bahan kampanye. Ketentuannya sesuai dengan jumlah DPT KPU Kota Kediri dibagi dengan dua paslon,” tambahnya.
Pihaknya juga memfasilitasi APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Adapun desain dan materi pada bahan kampanye dan APK tersebut juga harus sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1.363 tahun 2024.
“Selanjutnya KPU memfasilitasi alat peraga kampanye dengan memasang, memelihara dan melepaskan alat peraga kampanye oleh pihak lain dalam perikatan kontrak (vendor) dengan KPU Kota Kediri,” pungkasnya. (*)