KabarBaik.co – Tahapan pendaftaran Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024 selama tiga hari telah resmi ditutup pada pukul 23.59, Kamis malam (29/8). Berakhirnya masa pendaftaran dilakukan secara simbolis di kantor KPU Kabupaten Pasuruan dengan disaksikan pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yakin menyampaikan, penutupan masa pendaftaran tersebut sudah sesuai aturan dalam Peraturan KPU. Dengan ditutupnya masa pendaftaran, maka yang mendaftar ke KPU Kabupaten Pasuruan sebagai kontestan Pilkada 2024 hanya dua pasangan calon.
“Kita tutup masa pendaftaran sesuai aturan pada pukul 23.59. Selama masa pendaftaran ada dua pasangan yang telah resmi mendaftar menjadi calon kepala daerah,” kata Yakin, Jumat (30/8).
Yakin menjelaskan dua pasangan yang mendaftar yaitu Rusdi Sutejo-Shobih Asrori dan KH Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah. Berkas kedua pasangan calon tersebut telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Pasuruan.
“Kedua pasangan yang daftar pada hari kedua dan ketiga sudah selesai terverifikasi, tidak ada kekurangan,” ucapnya. Selanjutnya, lanjut Yakin, dua pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSAL dr. Ramelan Surabaya.
“Hari ini untuk pasangan KH Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah yang melakukan tes kesehatan, semua difasilitasi oleh KPU dalam proses kesehatan di RS yang ditunjuk,” tutupnya. (*)