KabarBaik.co – Masyarakat Sidoarjo kembali mengeluh adanya kewajiban pembayaran asuransi kecelakaan saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan di Satpas Sidoarjo.
Menurut pria yang mengaku bernama Andhika, saat melakukan perpanjangan SIM, oleh petugas loket diwajibkan membayar asuransi yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Bhakti Bhayangkara.
“Saat di loket pembayaran, petugasnya langsung meminta dana tambahan sebasar Rp 50 ribu untuk asuransi,” ucapnya.
Hal ini pun lantas membuat pria ini terheran-heran dengan apa yang dilakukan Satpas Sidoarjo. Karena menurutnya pengendara yang mengalami Laka Lantas di jalan sudah tercover oleh asuransi Jasa Raharja.
“Setahu saya, untuk pengendara yang mengalami musibah kecelakaan, sudah dicover oleh Jasa Raharja, tapi di sini Satpas Sidoarjo malah membuat kebijakan sendiri dengan mengeluarkan asuransi melalui PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, ini kan tumpang tindih dan membebani masyarakat,” imbuhnya.
Selain mengeluhkan adanya pembebanan biaya asuransi, ia juga mengeluh masih adanya praktik percaloan yang diduga ada kerjasama dengan pihak terkait.
“Kalau buat SIM baru di Satpas Sidoarjo, jangan harap bisa lulus kalau tidak lewat orang ketiga (calo),” tukasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Indra Budi Wibowo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menjelaskan bahwa asuransi Jasa Raharja dan Asuransi Bhakti Bhayangkara merupakan dua hal yang berbeda.
“Kalau Jasa Raharja di Samsat, kalau Bhakti Bhayangkara di Satpas,” terangnya.
Pun demikian soal perihal yang dicover asuransi. “Kalau Jasa Raharja ketika pengendara mengalami laka tunggal tidak mendapatkan asuransi. Nah kalau Asuransi Bhakti Bhayangkara ketika pengendara mengalami laka tunggal akan mendapatkan santunan,” imbuhnya.
Namun demikian Kompol Indra tidak mengetahui pasti soal jumlah pasti dana yang dapat diklaim oleh pembayar premi asuransi. Sedangkan untuk pembayaran premi dilakukan tidak setiap tahun seperti asuransi lainnya. “Bayar preminya setiap 5 tahun,” terangnya.
“Asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP) bedanya dengan Jasa Raharja, kalau AKDP ketika pengemudi laka tunggal akan mendapatkan asuransi (untuk jumlah asuransi yang cair silakan ditanyakan sendiri). Yang perlu digarisbawahi bahwa asuransi ini tidak wajib, jadi merupakan pilihan dari masyarakat sendiri,” dalihnya.
Indra juga menegaskan bahwa Asuransi Bhakti Bhayangkara ini merupakan perusahaan resmi, bukan abal-abal. Meski ia sendiri tak dapat memastikan bahwa setiap Satpas mengakomodir pendaftaran nasabah asuransi baru.(*)






