KabarBaik.co – Suyadi, 76 tahun, seorang pria lanjut usia (lansia) warga Desa Bendungan, Kecamatan Kudu, kini bisa bernapas lega setelah tanah seluas 12 hektare miliknya di Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, berhasil kembali ke pangkuannya.
Sebelumnya, Suyadi melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke pihak kepolisian.
Kepastian ini didapatkan setelah Suyadi, didampingi oleh kuasa hukumnya, mencapai kesepakatan damai dengan 24 Kepala Keluarga (KK) yang diduga melakukan penyerobotan.
Proses mediasi yang berlangsung di Mapolres Jombang itu dipimpin langsung oleh jajaran Reskrim Polres Jombang dan disaksikan oleh kedua belah pihak.
“Alhamdulillah dengan mediasi berhasil kembalinya tanah saya,” ungkap Suyadi dengan nada syukur kepada wartawan pada Rabu (30/4).
Suyadi mengaku bahwa kepastian atas tanah miliknya ini didapatkan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang di Polres Jombang.
“Proses kurang lebih tiga bulan. Alhamdulillah saya menikmati tanah milik saya lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Syarahuddin SH dari Kantor Hukum SSA Al Wahid, selaku penasehat hukum Suyadi, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Jombang beserta jajaran atas kepastian hukum yang diberikan kepada kliennya.
Pengacara yang akrab disapa Bang Reza ini mengaku sejak awal mendampingi Suyadi memiliki keyakinan kuat bahwa kliennya akan mendapatkan kembali hak miliknya.
“Selaku penasehat hukum, mempunyai keyakinan kuat untuk mendapat kembali hak Klien atas dasar sertifikat,” beber Reza.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan sertifikat yang sah dan dikuatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah di Pulosari, Kecamatan Bareng tersebut adalah milik Suyadi.
“Perjanjian menyepakati bahwa 24 KK mundur dari lokasi tanah milik Suyadi yang diklaim,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Suparno SH yang juga mendampingi Suyadi, menekankan bahwa lamanya proses penanganan perkara ini disebabkan oleh kehati-hatian tim penyelidik Polres Jombang dalam mengkonfirmasi fakta hukum dari berbagai pihak.
“Hari ini disepakati tanah dimaksud adalah milik klien kami,” tandasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, Suyadi akhirnya dapat kembali memanfaatkan lahan miliknya setelah sempat terusik oleh permasalahan penyerobotan.
Keberhasilan mediasi ini juga menjadi catatan positif bagi Polres Jombang dalam menyelesaikan sengketa agraria secara damai.(*)






