KabarBaik.co – Upaya pencegahan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penetapan status tersangka pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berbuntut panjang. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bereaksi keras. Ia mengeluarkan instruksi khusus melarang seluruh Kepala Daerah yang telah dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk hadir dalam retret di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025, yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli. “Betul (surat instruksi Megawati),” ujar Guntur Romli, Kamis (20/2).
Dalam surat tersebut, Megawati meminta kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PDIP untuk menunda keberangkatan mereka menuju Kota Getuk. Bahkan jika ternyata sudah di perjalanan, Megawati meminta mereka untuk berhenti sembari menunggu instruksi selanjutnya dari partai.
“Mereka yang sudah dalam perjalanan juga diminta untuk segera berhenti dan menunggu arahan dari Ketua Umum,” bunyi instruksi tersebut.
Selagi menunggu, seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini diminta untuk stand by dengan alat komunikasinya masing-masing. Bersiaga untuk perintah darurat.
“Seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan harus tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” demikian bunyi poin kedua dalam instruksi tersebut.
“Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025, khususnya terkait kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Bapak Hasto Kristiyanto, di KPK,” tulis Megawati dalam surat tersebut.
Sementara itu, Kabarbaik.co mencoba mencari informasi kepada internal PDIP Kota Surabaya untuk mencari tahu keberadaan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Eri Cahyadi-Armudji di mana keberadaannya sekarang, apakah pergi retret atau tidak, masih belum mendapatkan jawaban pasti.
Di lain sisi, Humas Protokol Eri Cahyadi, Jefri selaku ajudan Eri Cahyadi mengaku bahwa dirinya telah berpisah dengan sang Walikota sejak kemarin. Karena dalam aturannya, Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah dilarang membawa ajudan saat pergi ke Magelang.
“Saya sudah pisah kemarin, saya di Jakarta belum tahu info untuk hari ini. Ajudan ndak boleh ikut,” terangnya. (*)