KabarBaik.co – Sidang lanjutan perkara pembunuhan dan mutilasi koper merah terhadap Uswatun Khasanah dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (23/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci, salah satunya Sri Juwantini, istri sah terdakwa, yang memberikan kesaksian penuh emosi di ruang sidang.
Kesaksian Sri membuka tabir sisi lain kehidupan terdakwa yang selama ini jarang tersorot. Seperti potret rumah tangga yang rapuh dan hubungan emosional yang renggang sejak kelahiran anak pertama mereka.
Menurut Sri, retaknya hubungan itu menjadi awal mula dari perilaku menyimpang Antok, hingga akhirnya menjalin relasi gelap yang berujung tragedi.
“Sejak anak pertama lahir, kami tinggal terpisah antara Ngawi dan Tulungagung. Hubungan mulai dingin,” ungkap Sri sambil terisak di hadapan majelis hakim.
Sri juga mengungkapkan sejumlah kecurigaan yang selama ini ia pendam. Suami sering pulang larut, bahkan tak jarang tidak pulang sama sekali.
Ia bahkan sempat menemukan rambut panjang dan potongan kuku perempuan di mobil Antok yang menguatkan dugaannya akan perselingkuhan sang suami.
Meski begitu, Sri tetap bertahan demi kedua anaknya. “Saya pasrah, hanya ingin anak-anak punya sosok ayah,” tuturnya lirih.
Dinamika rumah tangga ini menjadi salah satu aspek yang tengah digali lebih dalam dalam proses persidangan. Ketua Majelis Hakim Khairul bahkan menanyakan secara langsung harapan Sri terhadap proses hukum ini, yang dijawab dengan tangis dan permohonan keringanan hukuman bagi suaminya demi anak-anak.
Selain Sri, JPU juga menghadirkan AKP M. Fauzi dari Jatanras Polda Jatim yang memaparkan kronologi penangkapan. Serta dua saksi lainnya yakni kasir minimarket tempat terdakwa membeli pisau, dan teman terdakwa yang dititipi barang milik korban.
Jaksa Ichwan Kabalmay menegaskan bahwa keterangan para saksi saling berkaitan dan memperkuat berkas perkara. “Semua saksi memberikan keterangan sesuai dengan BAP. Dari sisi psikologis, kita juga bisa melihat gambaran tekanan dan motif pribadi terdakwa,” ujarnya.
Usai sidang, momen emosional kembali terjadi. Terdakwa Antok yang duduk di kursi pengacara, menghampiri sang istri dan langsung memeluknya sambil menangis. Adegan itu menjadi potret rumit antara rasa bersalah, penyesalan, dan luka mendalam dari tragedi yang telah terjadi.
Dalam kasus ini, Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.(*)