Menatap 2026, KI Jatim Perkuat IKIP dan Tata Kelola Sengketa Informasi

oleh -220 Dilihat
KI DIY scaled
Studi komparasi Komisi Informasi (KI) Jawa Timur ke KI DIY.

KabarBaik.co- Menjelang berakhirnya tahun 2025, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur kian memantapkan langkah untuk terus bergerak dan berdampak pada 2026. Dua agenda besar menjadi fokus utama. Yakni, peningkatan dan pematangan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) serta penuntasan permohonan penyelesaian sengketa informasi (PSI) secara lebih berkualitas dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, KI Jatim melakukan studi komparasi ke Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Komisi Informasi Jawa Tengah pada 17–18 Desember 2025. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana pengembangan sumber daya manusia (SDM), baik komisioner maupun sekretariat, tetapi juga wadah berbagi praktik baik (best practices) dan memperkuat kolaborasi antarlembaga negara.

Kunjungan ke KI DIY dipimpin Wakil Ketua KI Jatim Yunus Mansur Yasin bersama Komisioner Bidang Tata Kelola Kelembagaan dan Hubungan Antar Lembaga M. Sholahuddin. Sementara itu, kunjungan ke KI Jawa Tengah dipimpin langsung Ketua KI Jatim A. Nur Aminuddin bersama Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Elis Yusniyawati.

Belajar dari DIY, Mematangkan IKIP Jatim

KI Jatim banyak menggali pengalaman dari KI DIY karena pada 2025 Provinsi DIY mencatat skor IKIP tertinggi nasional, yakni 74,91. Sementara Jawa Timur berada di peringkat ke-8 nasional dengan skor 72,28. Adapun skor IKIP nasional hanya 66,43, melorot 9 poin dibandingkan 2024. 

IKIP merupakan indikator nasional yang mengukur tingkat keterbukaan informasi publik di suatu daerah. Indeks ini menilai sejauh mana badan publik menyediakan, melayani, dan menjamin akses informasi kepada masyarakat secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Bagi badan publik, IKIP menjadi cermin kualitas tata kelola pemerintahan. Sementara bagi masyarakat, IKIP menjamin hak atas informasi sebagai fondasi partisipasi publik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Salah satu faktor kunci yang mendorong tingginya skor IKIP DIY adalah telah dimilikinya Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat, mengikat, dan berkelanjutan dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Di Jawa Timur, pengaturan KIP hingga kini masih berbentuk Pergub. Ke depan, keberadaan Perda KIP dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar implementasi keterbukaan informasi tidak hanya bergantung pada kebijakan kepala daerah, tetapi menjadi komitmen bersama seluruh badan publik di Jatim. ”Insya Allah, segera kita bahas bersama segenap stake holder dan semoga saja Perda itu bisa diwujudkan,” kata Yunus.

Dalam kesempatan itu, KI Jatim juga bersilaturahmi ke kantor redaksi Kedaulatan Rakyat (KR), salah satu media besar dan legendaris di Yogyakarta. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat relasi dan sinergi dengan media massa sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Diketahui, media dan Komisi Informasi memiliki peran yang saling melengkapi. Keduanya sama-sama memikul tanggung jawab untuk memastikan hak masyarakat atas akses informasi publik terpenuhi secara luas, akurat, dan berimbang.

”Kolaborasi yang sehat antara Komisi Informasi dan media, keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Sholahuddin.

KI JATENG
Studi komparasi KI Jawa Timur ke KI Jawa Tengah.

PSI Tinggi, Tantangan Sekaligus Cermin Kesadaran Publik

Sementara itu, dari KI Jawa Tengah, KI Jatim banyak berbagi dan belajar terkait pengelolaan penyelesaian sengketa informasi. Jawa Timur dan Jawa Tengah memiliki tantangan serupa: jumlah kabupaten/kota dan penduduk yang besar, yang berbanding lurus dengan tingginya permohonan PSI.

Pada 2025, KI Jatim berhasil menuntaskan 158 perkara sengketa informasi, meningkat signifikan dibandingkan 2024 yang mencapai 135 perkara. Tingginya jumlah PSI ini merupakan indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi publik. Namun di sisi lain, hal ini juga mencerminkan masih adanya badan publik yang belum sepenuhnya patuh dan siap dalam pelayanan informasi.

Ke depan, KI Jatim mendorong agar tingginya PSI tidak lagi banyak terjadi. Caranya antara lain dengan memperkuat pembinaan dan pendampingan badan publik, meningkatkan kualitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta mendorong penyediaan informasi secara proaktif sebelum dimohonkan masyarakat.

Dengan belajar dari daerah lain, memperkuat regulasi, dan meningkatkan kapasitas internal, KI Jatim optimistis dapat memasuki 2026 dengan fondasi keterbukaan informasi yang lebih matang. ”Bukan hanya menurunkan sengketa, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” tegas Nur Aminuddin. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.