KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang yang mengaku anggota kepolisian. Para pelaku sebelumnya berpura-pura sebagai polisi yang mengaku bisa membebaskan tersangka yang ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.
Terungkapnya aksi penipuan ini berawal saat warga salah seorang Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang mengurus keluarganya yang berstatus tersangka kasus curanmor. Meski sudah memberikan uang ke pelaku, namun keluarganya tak kunjung dikeluarkan dari tahanan.
Merasa curiga, pihak keluarga melapor ke Satreskrim Polres Pasuruan. Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap komplotan pelaku. Y (50) ditangkap di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, serta F (47) dan S (49) ditangkap di Probolinggo.
“Ketiga orang yang mengaku anggota polisi berhasil diamankan, modusnya bisa keluarkan tersangka yang saat ini sudah ditahan kasus curanmor,” kata Kasar Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Choirul Mustafa, Kamis (28/8).
Choirul menyatakan, saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Sekaligus dilakukan pengembangan untuk mengetahui adanya korban lain dari ulah mereka. “Baru proses penyelidikan ketiganya ditangkap tadi malam. Semoga ada bukti baru dan korban-korban aksinya melaporkan,” tandas Choirul. (*)