KabarBaik.co – Menjelang pergantian tahun 2026, jajaran Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik menggelar razia miras di sejumlah warung kopi dan kafe remang-remang di wilayah utara Gresik, Minggu (28/12) malam.
Hasilnya, puluhan botol minuman keras berbagai merek berhasil disita, dua wanita penjual miras juga ikut diamankan.
Razia dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono, dan menyasar empat kafe remang-remang di sepanjang Jalan Raya Lomayu-Petiyin, Kecamatan Dukun.
Aksi tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan keresahan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Saat itu kami mendapatkan informasi mengarah pada beberapa warung yang disinyalir menjual miras,” kata AKP Satriyono, Senin (29/12).
Dari empat lokasi yang diperiksa, dua di antaranya terbukti menjual minuman keras tanpa izin. Petugas kemudian menyita total 36 botol miras dari dua kafe tersebut, mulai dari bir hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua pelaku penjual, masing-masing berinisial MY, 33, dan SQ, 24.
“Dari kafe MY petugas menyita total 20 botol miras berbagai merk, dan 16 botol dari kafe SQ,” ungkapnya.
Keduanya mengaku baru merintis bisnis ilegal tersebut dalam hitungan bulan. MY disebut baru berjualan miras sekitar empat bulan, sementara SQ mengaku sudah menjalankan praktik serupa selama enam bulan terakhir.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini diamankan oleh petugas untuk proses penindakan lebih lanjut atas tindak pidana ringan (tipiring) terkait peredaran miras ilegal di Kabupaten Gresik.(*)






