Menunggu Kepastian UMP 2026, Estimasi UMK di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur

oleh -3197 Dilihat
UMP 2026

KabarBaik.co- Bulan Desember 2025 memasuki pekan terakhir. Namun, pemerintah belum juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Termasuk, di Provinsi Jawa Timur. Ada kemungkinan penetapan dilakukan dalam pekan ini. Yang pasti, penetapan UMP kali ini berbeda cukup signifikan dibanding 2025, yang persentase kenaikannya relatif seragam.

Kini, pemerintah menggunakan formula baru. Menggabungkan inflasi tahunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi dikalikan koefisien kontribusi tenaga kerja (alfa). Khusus di Jatim, jika mengacu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi hingga November 2025, inflasi tahunan tercatat sekitar 2,6 persen, sementara pertumbuhan ekonomi provinsi mencapai 5,2 persen.

Dengan simulasi nilai alfa antara 0,5–0,9, maka UMP Jatim diperkirakan naik sekitar 5–7 persen dibandingkan UMP Tahun 2025, atau berada di kisaran Rp 2,43 juta hingga Rp 2,48 juta per bulan. Nilai ini nantinya menjadi acuan dasar sebelum penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jatim.

Dengan formula baru tersebut, maka memungkinkan kenaikan UMP lebih responsif terhadap kondisi ekonomi provinsi, dibandingkan kenaikan seragam seperti tahun sebelumnya. Alfa menjadi instrumen penting yang menyesuaikan kontribusi pertumbuhan ekonomi terhadap upah para pekerja. Daerah dengan ekonomi lebih kuat bisa menetapkan UMP lebih tinggi, sementara tetap menjaga keseimbangan daya beli dan daya saing industri.

UMK di masing-masing kabupaten/kota akan ditetapkan setelah UMP provinsi diumumkan, dan nilainya tidak boleh lebih rendah dari UMP Jatim. Diperkirakan, kenaikan UMK tersebut juga akan bervariasi untuk masing-masing kabupaten/kota. Pasalnya, akan mengikuti formula yang sama, disesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi lokal setempat.

Yang jelas, penetapan resmi UMP dan UMK diharapkan selesai sebelum akhir Desember 2025, sehingga berlaku efektif mulai Januari 2026.

Dan, seperti tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMP dan UMK selalu terjadi tarik-ulur antara tuntutan pekerja dan suara kalangan pengusaha. Dalam sejumlah pemberitaan, kalangan buruh melalui serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah itu antara 8–10 persen dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, beberapa serikat menyuarakan usulan lebih tinggi, mendekati 39,5 persen, dengan alasan ingin menyesuaikan UMP dengan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja.

Aspirasi tersebut muncul di sejumlah forum Dewan Pengupahan dan menjadi sorotan media. Maklum, formula baru pemerintah yang menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi dikalikan koefisien kontribusi tenaga kerja (alfa) dianggap memberikan fleksibilitas penetapan UMP.

Di pihak lain, kalangan pengusaha menilai kenaikan UMP yang terlalu tinggi akan membebani industri dan usaha lokal. Sebagian dari mereka mengharaokan kenaikan di angka moderat, sekitar 5–7 persen, sesuai formula pemerintah, agar tetap sejalan dengan produktivitas dan kondisi ekonomi wilayah. Sikap ini menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing dunia usaha. Seperti sebelumnya, mereka menyebut, kenaikan terlalu tinggi dapat berpotensi membebani industri.

Perkiraan UMK 2026 di 38 Kabupaten/Kota Jatim:

  1. Kota Surabaya: Rp 5.209.841 – Rp 5.309.076
  2. Kabupaten Gresik: Rp 5.117.840 – Rp 5.215.322
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 5.114.037 – Rp 5.211.447
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp 5.110.234 – Rp 5.207.572
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp 5.098.827 – Rp 5.195.948
  6. Kabupaten Malang: Rp 3.731.206 – Rp 3.802.277
  7. Kota Malang: Rp 3.683.078 – Rp 3.753.232
  8. Kota Batu: Rp 3.528.489 – Rp 3.595.699
  9. Kota Pasuruan: Rp 3.526.485 – Rp 3.593.656
  10. Kabupaten Jombang: Rp 3.293.854 – Rp 3.356.594
  11. Kabupaten Tuban: Rp 3.202.920 – Rp 3.263.928
  12. Kota Mojokerto: Rp 3.182.550 – Rp 3.243.170
  13. Kabupaten Lamongan: Rp 3.162.772 – Rp 3.223.015
  14. Kabupaten Probolinggo: Rp 3.138.877 – Rp 3.198.665
  15. Kota Probolinggo: Rp 3.020.490 – Rp 3.078.023
  16. Kabupaten Jember: Rp 2.980.574 – Rp 3.037.347
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.950.646 – Rp 3.006.849
  18. Kota Kediri: Rp 2.700.979 – Rp 2.752.426
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.651.389 – Rp 2.701.891
  20. Kabupaten Kediri: Rp 2.617.452 – Rp 2.667.308
  21. Kota Blitar: Rp 2.605.522 – Rp 2.655.152
  22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.594.340 – Rp 2.643.756
  23. Kabupaten Lumajang: Rp 2.551.252 – Rp 2.599.847
  24. Kota Madiun: Rp 2.543.210 – Rp 2.591.652
  25. Kabupaten Blitar: Rp 2.534.673 – Rp 2.582.952
  26. Kabupaten Magetan: Rp 2.527.055 – Rp 2.575.189
  27. Kabupaten Sumenep: Rp 2.526.879 – Rp 2.575.010
  28. Kabupaten Nganjuk: Rp 2.525.518 – Rp 2.573.623
  29. Kabupaten Ponorogo: Rp 2.523.107 – Rp 2.571.166
  30. Kabupaten Madiun: Rp 2.520.337 – Rp 2.568.343
  31. Kabupaten Ngawi: Rp 2.517.824 – Rp 2.565.783
  32. Kabupaten Bangkalan: Rp 2.517.428 – Rp 2.565.378
  33. Kabupaten Trenggalek: Rp 2.497.723 – Rp 2.545.299
  34. Kabupaten Pamekasan: Rp 2.495.445 – Rp 2.542.977
  35. Kabupaten Pacitan: Rp 2.482.501 – Rp 2.529.787
  36. Kabupaten Bondowoso: Rp 2.464.727 – Rp 2.511.674
  37. Kabupaten Sampang: Rp 2.452.444 – Rp 2.499.157
  38. Kabuaten Situbondo: Rp 2.451.969 – Rp 2.498.674

Catatan; Perkiraan UMK itu dihitung dengan asumsi kenaikan 5-7 persen dibandingkan UMK 2025. Tentu saja, angka tersebut hanya perkiraan. Kepastiannya, menunggu keputusan kepala daerah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.