KabarBaik.co- Bulan Desember 2025 memasuki pekan terakhir. Namun, pemerintah belum juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Termasuk, di Provinsi Jawa Timur. Ada kemungkinan penetapan dilakukan dalam pekan ini. Yang pasti, penetapan UMP kali ini berbeda cukup signifikan dibanding 2025, yang persentase kenaikannya relatif seragam.
Kini, pemerintah menggunakan formula baru. Menggabungkan inflasi tahunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi dikalikan koefisien kontribusi tenaga kerja (alfa). Khusus di Jatim, jika mengacu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi hingga November 2025, inflasi tahunan tercatat sekitar 2,6 persen, sementara pertumbuhan ekonomi provinsi mencapai 5,2 persen.
Dengan simulasi nilai alfa antara 0,5–0,9, maka UMP Jatim diperkirakan naik sekitar 5–7 persen dibandingkan UMP Tahun 2025, atau berada di kisaran Rp 2,43 juta hingga Rp 2,48 juta per bulan. Nilai ini nantinya menjadi acuan dasar sebelum penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jatim.
Dengan formula baru tersebut, maka memungkinkan kenaikan UMP lebih responsif terhadap kondisi ekonomi provinsi, dibandingkan kenaikan seragam seperti tahun sebelumnya. Alfa menjadi instrumen penting yang menyesuaikan kontribusi pertumbuhan ekonomi terhadap upah para pekerja. Daerah dengan ekonomi lebih kuat bisa menetapkan UMP lebih tinggi, sementara tetap menjaga keseimbangan daya beli dan daya saing industri.
UMK di masing-masing kabupaten/kota akan ditetapkan setelah UMP provinsi diumumkan, dan nilainya tidak boleh lebih rendah dari UMP Jatim. Diperkirakan, kenaikan UMK tersebut juga akan bervariasi untuk masing-masing kabupaten/kota. Pasalnya, akan mengikuti formula yang sama, disesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi lokal setempat.
Yang jelas, penetapan resmi UMP dan UMK diharapkan selesai sebelum akhir Desember 2025, sehingga berlaku efektif mulai Januari 2026.
Dan, seperti tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMP dan UMK selalu terjadi tarik-ulur antara tuntutan pekerja dan suara kalangan pengusaha. Dalam sejumlah pemberitaan, kalangan buruh melalui serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah itu antara 8–10 persen dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, beberapa serikat menyuarakan usulan lebih tinggi, mendekati 39,5 persen, dengan alasan ingin menyesuaikan UMP dengan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja.
Aspirasi tersebut muncul di sejumlah forum Dewan Pengupahan dan menjadi sorotan media. Maklum, formula baru pemerintah yang menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi dikalikan koefisien kontribusi tenaga kerja (alfa) dianggap memberikan fleksibilitas penetapan UMP.
Di pihak lain, kalangan pengusaha menilai kenaikan UMP yang terlalu tinggi akan membebani industri dan usaha lokal. Sebagian dari mereka mengharaokan kenaikan di angka moderat, sekitar 5–7 persen, sesuai formula pemerintah, agar tetap sejalan dengan produktivitas dan kondisi ekonomi wilayah. Sikap ini menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing dunia usaha. Seperti sebelumnya, mereka menyebut, kenaikan terlalu tinggi dapat berpotensi membebani industri.
Perkiraan UMK 2026 di 38 Kabupaten/Kota Jatim:
- Kota Surabaya: Rp 5.209.841 – Rp 5.309.076
- Kabupaten Gresik: Rp 5.117.840 – Rp 5.215.322
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 5.114.037 – Rp 5.211.447
- Kabupaten Pasuruan: Rp 5.110.234 – Rp 5.207.572
- Kabupaten Mojokerto: Rp 5.098.827 – Rp 5.195.948
- Kabupaten Malang: Rp 3.731.206 – Rp 3.802.277
- Kota Malang: Rp 3.683.078 – Rp 3.753.232
- Kota Batu: Rp 3.528.489 – Rp 3.595.699
- Kota Pasuruan: Rp 3.526.485 – Rp 3.593.656
- Kabupaten Jombang: Rp 3.293.854 – Rp 3.356.594
- Kabupaten Tuban: Rp 3.202.920 – Rp 3.263.928
- Kota Mojokerto: Rp 3.182.550 – Rp 3.243.170
- Kabupaten Lamongan: Rp 3.162.772 – Rp 3.223.015
- Kabupaten Probolinggo: Rp 3.138.877 – Rp 3.198.665
- Kota Probolinggo: Rp 3.020.490 – Rp 3.078.023
- Kabupaten Jember: Rp 2.980.574 – Rp 3.037.347
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.950.646 – Rp 3.006.849
- Kota Kediri: Rp 2.700.979 – Rp 2.752.426
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.651.389 – Rp 2.701.891
- Kabupaten Kediri: Rp 2.617.452 – Rp 2.667.308
- Kota Blitar: Rp 2.605.522 – Rp 2.655.152
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.594.340 – Rp 2.643.756
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.551.252 – Rp 2.599.847
- Kota Madiun: Rp 2.543.210 – Rp 2.591.652
- Kabupaten Blitar: Rp 2.534.673 – Rp 2.582.952
- Kabupaten Magetan: Rp 2.527.055 – Rp 2.575.189
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.526.879 – Rp 2.575.010
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.525.518 – Rp 2.573.623
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.523.107 – Rp 2.571.166
- Kabupaten Madiun: Rp 2.520.337 – Rp 2.568.343
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.517.824 – Rp 2.565.783
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.517.428 – Rp 2.565.378
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.497.723 – Rp 2.545.299
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.495.445 – Rp 2.542.977
- Kabupaten Pacitan: Rp 2.482.501 – Rp 2.529.787
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.464.727 – Rp 2.511.674
- Kabupaten Sampang: Rp 2.452.444 – Rp 2.499.157
- Kabuaten Situbondo: Rp 2.451.969 – Rp 2.498.674
Catatan; Perkiraan UMK itu dihitung dengan asumsi kenaikan 5-7 persen dibandingkan UMK 2025. Tentu saja, angka tersebut hanya perkiraan. Kepastiannya, menunggu keputusan kepala daerah. (*)






