Meresahkan Warga, Polres Jember Amankan Pelaku Begal Payudara

oleh -495 Dilihat
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat pers rilis di Mapolres Jember.(ist)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang beberapa hari terkahir membuat keresahan di tengah masyrakat, khusunya kaum perempuan.

Setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban, UN, 27 tahun, warga Kecamatan Mumbulsari, Jember, polisi bergerak cepat mengamankan seorang yang diduga pelaku.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan jika pelaku begal payudara telah diamankan anggotanya.

Bayu mengungkapkan, pelaku berinisal S itu berusia 16 tahun yang artinya masih di bawah umur.

Baca juga:  Jelang Pilkada Serentak, Polres Jember Gelar Latihan Pra Operasional Mantap Praja Semeru 2024

“Pengakuan pelaku sudah sembilan kali melakukan aksi tidak terpuji itu, sekarang sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Bayu Pratama, Jumat (20/9).

Kapolres Jember juga manyampaikan bahwa ada beberapa korban selain UN. “Total ada tiga yang melakukan laporan, ada MI dan RI yang keduanya juga menjadi korban pelecehan saat mereka tengah berkendara di jalan,” ungkapnya.

Bayu menjelaskan, untuk motif di balik aksi bejat S itu terbilang sederhana, namun memang sangat meresahkan masyarakat.

Baca juga:  Sungguh Tega! Mahasiswa Jember Diduga Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak Usia 5 Tahun

“Jadi S ini mengaku dia sering nonton video porno yang kemudian memicu hasratnya untuk melakukan pelecehan seksual,” terang Bayu.

Akibat perbuatannya ini, S dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.

Bayu menambahkan jika pihak kepolisian memutuskan untuk menitipkan tersangka S di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ponpes Nurul Huda, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Baca juga:  Siberbi Salah Satu Wujud Kepedulian Polisi di Jember kepada Masyarakat Setiap Hari Rabu

“Tersangka dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur,” tambah Bayu Pratama.

Keputusan ini, kata Bayu Pratama, diambil berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan.

Tidak lupa ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para perempuan, untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah.

“Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tutup Bayu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.