KabarBaik.co – Meski ada penolakan dari beberapa pihak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember mulai melakukan pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Alun-alun. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya renovasi Alun-alun yang dalam waktu dekat akan dilakukan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Saputro mengatakan bahwa pemindahan ini sudah sesuai dengan rencana, bahkan para pedagang juga sudah diberikan imbauan jauh hari sebelumnya.
“Pemberitahuan ke pedagang sudah dilakukan, tujuanya untuk melancarkan renovasi maka taman kelapa yang biasanya untuk pedagang perlu dikosongkan. Oleh karena itulah PKL dipindahkan ke lokasi baru,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Bambang menjelaskan, untuk lokasi pemindahan ini berada di ruas Jalan RA Kartini, dari depan Masjid Jami’ Al Baitul Amien hingga simpang Panti Siwi menjadi lokasi berjualan baru bagi PKL.
“Untuk lokasinya di ruas jalan RA Kartini, sampai ke Masjid Al-Baitul Amien, tidak jauh juga dari Alun-alun,” tambahnya.
Meskipun begitu, kata Bambang, para PKL ini diharuskan mematuhi aturan yang telah disepakati. Seperti, pembatasan jam berjualan, dimana dimulai pada pukul 15.00 samapai 01.00 WIB, menjaga kebersihan, dan membawa pulang gerobak berjualan wajib ditaati.
“Dalam pemindahan yang disertai penataan ini, kami dari Satpol PP juga bekerjsa sama dengan Dinas PRKP & Cipta Karya, Dinas Perhubungan, Diskop dan UM serta Disperindag,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, sebelum melakukan pemindahan ini, telah dilakukan sosialisasi kepada PKL. “Sosialisasi sebanyak 2 kali telah dilakukan agar PKL kooperatif,” tandasya.
Sebelumnya rencana Pemkab Jember ini, mendapat penolakan dari IKAPMII Kabupaten Jember, karena dianggap merugikan pedagang kecil yang berjualan di Alun-alun.(*)