KabarBaik.co – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis esok (15/5). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.
Salah satu terdakwa, Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo, Anam Warsito, melalui penasihat hukumnya, Nursamsi, menyatakan tidak sepenuhnya menerima tuntutan ringan yang diajukan jaksa, meskipun hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro menuntut Anam dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Kami tetap akan mengajukan pembelaan dalam sidang mendatang. Meski menghormati tuntutan jaksa, kami memiliki pandangan hukum yang berbeda atas fakta-fakta di persidangan,” ujar Nursamsi, Rabu (14/5).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 untuk pengadaan mobil siaga di 386 desa se-Kabupaten Bojonegoro.
Selain Anam Warsito, JPU juga menuntut empat terdakwa lainnya, yakni Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, dan Ivonne dengan hukuman serupa. Sementara terdakwa Heny Sri Setyaningrum dituntut lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti fakta bahwa seluruh desa penerima mobil siaga mendapatkan cashback. Namun, tidak semua kepala desa mengembalikan uang tersebut secara penuh. Salah satu terdakwa bahkan diketahui telah melunasi pengembalian dana tersebut.
“Memang ada beberapa hal yang meringankan, seperti pengembalian uang oleh salah satu terdakwa. Itu menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan,” terang Aditia.
Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan akan menjadi kesempatan bagi para terdakwa untuk membela diri dan memberikan argumentasi hukum atas dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa. (*)