KabarBaik.co – Misteri mayat tanpa kepala yang ditemukan di saluran irigasi area persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang muli terungkap. Korban diduga adalah seorang pria berinisial AS, 37 tahun, warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kepala Desa Jatirejo Arifah, mengungkapkan bahwa dirinya mendampingi keluarga korban dalam pemeriksaan di Polres Jombang pada Rabu (19/2). Ibu korban berinisial A dijadikan pembanding dalam tes DNA untuk memastikan identitas mayat tersebut.
“Memang tes DNA belum keluar, namun dari ciri fisik identik dengan AS,” jelas Arifah.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban guna menelusuri keberadaan AS yang dinyatakan hilang sejak Sabtu (8/2) sore.
AS bekerja di sebuah percetakan di kawasan Mojokerto. Sejak tanggal 8 Februari 2025, ia tidak terlihat oleh keluarganya hingga akhirnya muncul kabar penemuan jasad tanpa kepala di saluran irigasi Desa Dukuharum pada Rabu (12/2).
Keluarga sempat merasa tenang ketika seseorang yang mengaku sebagai AS menjawab panggilan telepon. Orang tersebut mengaku berada di Bali, tetapi enggan menjelaskan lokasi tepatnya dan menolak permintaan ibunya untuk pulang.
“Dia mengaku sebagai AS. Tapi ketika didesak di Bali mana, penerima telepon tidak mau menjawab. Penerima telepon juga tidak mau ketika disuruh pulang oleh ibunya,” ujar Arifah.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menyatakan bahwa orang yang mengangkat telepon tersebut bukan AS yang sebenarnya.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra belum berani memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus penemuan mayat tanpa kepala ini.
“Saya belum berani memberikan statment. Nanti Pak Kapolres saja,” kata Margono singkat.
Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa kepala di saluran irigasi persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, pada Rabu (12/2).
Bagian kepala korban baru ditemukan sore harinya di tepi sungai Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, yang berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi awal penemuan jasad.(*)






