KabarBaik.co – Nafsu bejat menggiring Abdullah Ibnu Khoir menjadi terdakwa kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Ia tega menggagahi ABG berusia 13 tahun dengan ancaman menyebar foto syur korban.
Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida menjelaskan pria 20 tahun itu sudah 3 kali menggagahi korban TAP. “Dengan ancaman menyebarkan foto aktifitas pribadi korban. Korban pun takut dan terpaksa melayani permintaan terdakwa,” jelas Afrida.
Aksi Ibnu melanggar Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa juga kerap memperdaya orang tua korban. Dalih mengajak jalan-jalan hingga kegiatan selawatan, juga jadi alasan.
Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution menunda persidangan pada pekan depan. Dengan agenda keterangan saksi-saksi dari masing-masing pihak. “Kami harap pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan yang telah disampaikan,” tandasnya.
Ibnu pun hanya bisa menyesali perbuatannya. Terdakwa hanya tertunduk lesu usai menjalani persidangan perdananya. Ia terancam hukuman belasan tahun penjara. Ulah bejat menjadikannya sebagai pesakitan di sel tahanan.