KabarBaik.co – Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap peredaran sabu dengan modus sistem ranjau. Seorang pengedar yang berprofesi sebagai penjual pentol di wilayah Plasa Untung Suropati Bangil, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap polisi berikut barang bukti sabu di tangannya.
Tersangka Khoirul Anam (29) warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, melakukan transaksi dengan sistem ranjau ini sudah dua kali. Barang haram itu ditaruh di salah satu tempat di sepanjang jalan menuju rumahnya.
Bahkan dengan kecanggihan tehnologi saat ini setiap sabu yang telah ditaruh di sepanjang jalan memiliki titik koordinat. Dengan begitu, pembeli nantinya dikirim melewati pesan singkat WhatsApp.
Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan, ini merupakan modus baru yang dilakukan para pengedar untuk mengelabui petugas. Saat melakukan penangkapan tidak ditemukan barang haram tersebut. “Tergolong canggih tersangka ini saat melakukan transaksi dengan titik koordinat pembeli bisa mengambil sabunya,” kata Agus, Sabtu (20/7).
Menurut Agus, pekerjaan penjual pentol yang selama ini digeluti tersangka hanya untuk menutupi profesinya sebagai pengedar sabu. Keuntungan yang didapatkan dari jual barang haram itu lumayan besar setiap kali transaksi.
Dari hasil pengungkapan peredaran sabu dengan sistem ranjau yang berhasil diungkap, anggota buser berhasil mengamankan barang bukti yang tersisa sebanyak 6 poket dengan berat 2,37 gram, plastik pembungkus, handphone dan sepeda motor.
Akibat perbuatan melawan hukum tersangka disangkakan pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)








