KabarBaik.co – Upaya penyelundupan narkoba dengan modus ekstrem nyaris menembus sistem pengamanan Lapas Klas IIB Mojokerto. Petugas menggagalkan masuknya sabu seberat 9,44 gram yang disembunyikan di organ intim seorang pengunjung perempuan.
Aksi ini terjadi pada Senin (29/12). Pengunjung berinisial R, 25, warga Mojokerto, diamankan petugas saat hendak mengunjungi suaminya, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial S.
Kronologi bermula ketika R memasuki area lapas sekitar pukul 09.22 WIB bersama ibu dan anaknya. Pada pemeriksaan awal di Pintu Utama (P2U), petugas tidak menemukan barang mencurigakan baik dari bawaan maupun makanan.
Namun, petugas pengawas mencurigai gerak-gerik R yang terlihat tidak wajar selama berada di ruang kunjungan. R tampak gelisah dan tidak nyaman saat menggendong anaknya.
Usai jam kunjungan berakhir pukul 09.49 WIB, petugas mengamankan R dan WBP S untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dalam proses interogasi, R mengakui telah menyembunyikan sabu di dalam alat kelaminnya.
Petugas kemudian menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dan kondom. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan fisik standar.

“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam lapas. Keberhasilan ini menunjukkan kepekaan dan kewaspadaan petugas dalam membaca modus baru,” tegas Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, dalam keterangannya, Selasa (30/12).
Hasil penyelidikan internal mengungkap bahwa transaksi narkoba tersebut dikendalikan oleh WBP S dari dalam lapas. Ia memanfaatkan fasilitas wartel yang disalahgunakan untuk menghubungi pemasok di luar.
Pihak lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap pemasok berinisial P di rumahnya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan menegaskan seluruh pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah antisipasi, pihak lapas melakukan sterilisasi blok hunian dan memperketat prosedur pemeriksaan badan terhadap pengunjung maupun warga binaan. (*)






