KabarBaik.co – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM. Dua tersangka yang diamankan yakni Yandoni, 37 tahun dan Feri Pranata, 20 tahun asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan,
Kedua telah beraksi membobol ATM di tujuh lokasi berbeda. Salah satunya di salah satu mesin ATM Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik. Mengincar ATM yang tidak ada penjaganya.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka membuat kartu ATM korban seolah rusak atau tertelan di mesin ATM.
Dua residivis kasus yang sama ini pun membagi tugas dengan apik. Y berperan mengintai sebuah mesin ATM yang tanpa pengawasan keamanan.
“Kemudian FP yang bertugas masuk ke mesin ATM untuk memasang sebuah alat khusus ke mesin ATM,” bebernya, Selasa (18/2). Alat seperti besi yang dipasang dengan lem untuk membuat kartu ATM sulit keluar.
Setelah ada korban yang masuk ke ATM dan mengalami kendala, tersangka FP datang dengan dalih membantu mengeluarkan kartu ATM yang seolah tertelan itu.
Guna melancarkan aksinya, tersangka meminta korban untuk menunjukkan nomor PIN ATM. Setelah mendapatkan nomor rahasia itu, tersangka mengatakan ke korban bahwa kartu ATM tidak bisa ditarik.
“Setelah korban pergi, tersangka mengambil kartu ATM korban yang ternyata menempel di alat yang telag dipasang tersangka sebelumnya,” tandasnya.
Karena sudah menguasai kartu ATM korban berserta PIN-nya, tersangka dengan leluasa mengambil uang di kartu ATM tersebut. Di Gresik, tersangka berhasil menggondol uang Rp 15,4 juta.
Kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi setelah aksinya berhasil. Mereka kemudian diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik saat berada di wilayah Tangerang, Banten.
Tak hanya beraksi di Gresik, tersangka juga beraksi di beberapa lokasi. Seperti di Surabaya, Bondowoso, dan Kediri.
“Total ada 7 TKP, paling banyak di Surabaya. Dengan rincian, Surabaya 4 TKP, Gresik 1, Bondowoso 1, dan Kediri 1. Hasil paling banyak di Gresik sekitar Rp 15 juta,” tandasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah gerinda, satu buah besi dan lem perekat, CCTV, termasuk pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 362 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)