KabarBaik.co – Seorang oknum pegawai di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Kabupaten Bojonegoro, berinisial W, diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nilai pungli yang diminta disebut mencapai Rp 380 juta.
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan bahwa terdapat tujuh korban yang tertipu oleh iming-iming tersebut. Seluruh korban diketahui sebelumnya adalah peserta magang atau praktik kerja lapangan (PKL) di rumah sakit yang berlokasi di Jalan Veteran, Bojonegoro. Masing-masing korban mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada W sebagai uang muka.
Salah satu orang tua korban, PR, menjelaskan bahwa anaknya mendapatkan tawaran menjadi PNS setelah menyelesaikan masa magangnya. Tawaran tersebut datang dari oknum W yang kemudian meminta uang muka sebesar Rp 60 juta. “Anak saya ditawari jadi PNS, terus saya pikir-pikir karena anak minta seperti itu,” kata PR, Kamis (29/5).
PR mengaku hanya mampu memberikan Rp 25 juta dari permintaan awal. Namun, tak lama kemudian, W kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 380 juta. Merasa curiga, PR membatalkan kesepakatan tersebut dan memilih agar anaknya mengikuti seleksi CPNS secara mandiri di Kabupaten Madiun. Sayangnya, uang yang telah diberikan tak kunjung dikembalikan.
Hal serupa dialami RJ, yang anaknya juga pernah magang di rumah sakit tersebut. RJ menyebut anaknya dimintai uang muka sebesar Rp 150 juta, tetapi baru diberikan Rp 25 juta. Setelah diminta tambahan Rp 380 juta, RJ memilih mengundurkan diri. “Saya nggak mau, saya mundur. Katanya uang Rp 25 juta itu mau dikembalikan, tapi sampai sekarang belum ada,” ungkap RJ.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, dr. Ani Pujiningrum, mengaku pihaknya tengah melakukan penelusuran internal. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak pernah menarik biaya dalam proses rekrutmen CPNS maupun PPPK. “Masih kami telusuri oknumnya. Tapi yang jelas, RSUD tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses seleksi PNS,” jelas Ani. (*)


 
													




